Prosedur penggunaan kekuatan
dalam tindakan kepolisian
Tahap I, kekuatan yang
memiliki dampak deterrent/pencegahan:
dilakukan dengan menggelar atau menempatkan
personel Polri dengan jumlah memadai sesuai tingkat ancaman yang dihadapi;
Tahap II, perintah lisan:
dilakukan dengan cara mengimbau, memberi peringatan, dan memerintahkan untuk
menghentikan tindakan massa atau para pelaku;
Tahap III, kendali tangan
kosong lunak: dilakukan dengan menggunakan teknik yang tidak menyebabkan cedera
yang dilakukan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat pasif (misalnya
ketika petugas kepolisian memegang bahu atau memegang salah satu lengan
seseorang untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain);
Tahap IV, kendali tangan
kosong keras: dilakukan dengan menggunakan teknik yang dapat menyebabkan cedera
ringan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat aktif (misalnya polisi memaksa
seseorang untuk mematuhi perintahnya dengan cara menekan bagian tubuh tertentu,
menarik, menjatuhkan, dan teknik memanipulasi persendian seperti memelintir
tangan/jari);
Tahap V, kendali senjata
tumpul atau tongkat polisi dan senjata kimia (semprotan air, gas air mata atau
alat lain sesuai standar Polri): dilakukan dengan menggunakan teknik yang dapat
menyebabkan cedera berat untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat agresif
(misalnya ketika Polisi menghalau atau membubarkan para pelaku/massa agar
menjauh dari objek yang diamankan);
Tahap VI, kendali dengan
menggunakan senjata api: dilakukan dengan menggunakan teknik yang dapat
menyebabkan cedera serius, dilakukan untuk menghadapi tindakan massa yang
bersifat agresif segera/anarki, dalam hal ini tindakan pelaku atau massa dapat
menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap masyarakat atau
anggota Polri atau dapat membahayakan keselamatan umum (misalnya menyerang
masyarakat atau petugas dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam,
membakar stasiun pompa
bensin, meledakkan gardu
listrik, meledakkan gudang senjata atau amunisi, atau menghancurkan objek
vital);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar