Minggu, 17 Desember 2017

Prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian

                                   Prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian                                     


Tahap I, kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan: dilakukan dengan menggelar atau menempatkan personel Polri dengan jumlah memadai sesuai tingkat ancaman yang dihadapi;


Tahap II, perintah lisan: dilakukan dengan cara mengimbau, memberi peringatan, dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan massa atau para pelaku;


Tahap III, kendali tangan kosong lunak: dilakukan dengan menggunakan teknik yang tidak menyebabkan cedera yang dilakukan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat pasif (misalnya ketika petugas kepolisian memegang bahu atau memegang salah satu lengan seseorang untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain);


  Tahap IV, kendali tangan kosong keras: dilakukan dengan menggunakan teknik yang dapat menyebabkan cedera ringan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat aktif (misalnya polisi memaksa seseorang untuk mematuhi perintahnya dengan cara menekan bagian tubuh tertentu, menarik, menjatuhkan, dan teknik memanipulasi persendian seperti memelintir tangan/jari);


Tahap V, kendali senjata tumpul atau tongkat polisi dan senjata kimia (semprotan air, gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri): dilakukan dengan menggunakan teknik yang dapat menyebabkan cedera berat untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat agresif (misalnya ketika Polisi menghalau atau membubarkan para pelaku/massa agar menjauh dari objek yang diamankan);


Tahap VI, kendali dengan menggunakan senjata api: dilakukan dengan menggunakan teknik yang dapat menyebabkan cedera serius, dilakukan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat agresif segera/anarki, dalam hal ini tindakan pelaku atau massa dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap masyarakat atau anggota Polri atau dapat membahayakan keselamatan umum (misalnya menyerang masyarakat atau petugas dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam, membakar stasiun pompa




bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata atau amunisi, atau menghancurkan objek vital);


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment