Selasa, 29 November 2016

Sejarah Sumpah Pemuda

Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :

Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  •     Abdul Muthalib Sangadji
  •     Purnama Wulan
  •     Abdul Rachman
  •     Raden Soeharto
  •     Abu Hanifah
  •     Raden Soekamso
  •     Adnan Kapau Gani
  •     Ramelan
  •     Amir (Dienaren van Indie)
  •     Saerun (Keng Po)
  •     Anta Permana
  •     Sahardjo
  •     Anwari
  •     Sarbini
  •     Arnold Manonutu
  •     Sarmidi Mangunsarkoro
  •     Assaat
  •     Sartono
  •     Bahder Djohan
  •     S.M. Kartosoewirjo
  •     Dali
  •     Setiawan
  •     Darsa
  •     Sigit (Indonesische Studieclub)
  •     Dien Pantouw
  •     Siti Sundari
  •     Djuanda
  •     Sjahpuddin Latif
  •     Dr.Pijper
  •     Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  •     Emma Puradiredja
  •     Soejono Djoenoed Poeponegoro
  •     Halim
  •     R.M. Djoko Marsaid
  •     Hamami
  •     Soekamto
  •     Jo Tumbuhan
  •     Soekmono
  •     Joesoepadi
  •     Soekowati (Volksraad)
  •     Jos Masdani
  •     Soemanang
  •     Kadir
  •     Soemarto
  •     Karto Menggolo
  •     Soenario (PAPI & INPO)
  •     Kasman Singodimedjo
  •     Soerjadi
  •     Koentjoro Poerbopranoto
  •     Soewadji Prawirohardjo
  •     Martakusuma
  •     Soewirjo
  •     Masmoen Rasid
  •     Soeworo
  •     Mohammad Ali Hanafiah
  •     Suhara
  •     Mohammad Nazif
  •     Sujono (Volksraad)
  •     Mohammad Roem
  •     Sulaeman
  •     Mohammad Tabrani
  •     Suwarni
  •     Mohammad Tamzil
  •     Tjahija
  •     Muhidin (Pasundan)
  •     Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  •     Mukarno
  •     Wilopo
  •     Muwardi
  •     Wage Rudolf Soepratman
  •     Nona Tumbel


Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin

Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :


PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.


Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.


 dikutip dari : http://www.wikipedia.org

SEJARAH IBNU SINA

Ibnu Sina adalah seorang ilmuwan Muslim yang terkenal di dunia. Ia seorang ilmuwan dengan pemikiran-pemikiran yang cerdas mendasari ilmu kedokteran modern. Ia banyak disebut sebagai "Bapak Kedokteran Modern." George Sarton menyebutnya sebagai "Ilmuwan Paling Terkenal dari Islam dan Salah Satu yang Paling Terkenal Pada Semua Bidang Tempat, dan Waktu". Ia lahir pada zaman keemasan peradaban Islam, sehingga ia disebut sebagai tokoh Islam dunia.

Ibnu Sina juga seorang penulis yang produktif, sebagian besar karyanya membahas tentang filsafat dan pengobatan. Ia adalah satu-satunya filsafat besar  dalam Islam yang berhasil membangun sistem filsafat yang lengkap dan terperinci, suatu sistem yang telah mendominasi tradisi filsafat muslim hingga beberapa abad. Karyanya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai Qanun yang digunakan sebagai Referensi di bidang kedokteran selama berabad-abad. 

Biografi Ibnu Sina
Image courtesy of www.aslibumimayu.wordpress.com

Biografi Ibnu Sina

Ibnu Sina bernama lengkap Abū ‘Alī al-Husayn bin ‘Abdullāh bin Sīnā. Ibnu Sina lahir pada 980 M di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan (kemudian Persia). Ia berasal dari keluarga bermadzhab Ismailiyah sudah akrab dengan pembahasan ilmiah terutama yang disampaikan oleh ayahnya. Orang tuanya adalah seorang pegawai tinggi pada pemerintahan Dinasti Saman. Ia dibesarkan di Bukharaja serta belajar falsafah dan ilmu-ilmu agama Islam.

Saat berusia 10 tahun dia banyak mempelajari ilmu agama Islam dan berhasil menghafal Al-Qur'an. Ia dibimbing oleh Abu Abdellah Natili, dalam mempelajari ilmu logika untuk mempelajari buku Isagoge dan Prophyry, Eucliddan Al-Magest Ptolemus. Setelah itu dia juga mendalami ilmu agama dan Metaphysics Plato dan Arsitoteles.

Suatu ketika dia mengalami masalah saat belajar ilmu Metaphysics dari Arisstoteles. Empat Puluh kali dia membacanya sampai hafal setiap kata yang tertulis dalam buku tersebut, namun dia tidak dapat mengerti artinya. Sampai suatu hari setelah dia membaca Agradhu kitab ma waraet thabie’ah li li Aristho-nya Al-Farabi (870 - 950 M), semua persoalan mendapat jawaban dan penjelasan yang terang benderang, bagaikan dia mendapat kunci bagi segala ilmu Metaphysics.

Setelah berhasil mendalami ilmu-ilmu alam dan ketuhanan, Ibnu Sina merasa tertarik untuk mempelajari ilmu kedokteran. Ia mempelajari ilmu kedokteran pada Isa bin Yahya. Meskipun secara teori dia belum matang, tetapi ia banyak melakukan keberhasilan dalam mengobati orang-orang sakit. Setiap kali menghadapi kesulitan, maka ia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk, maka didalam tidurnya Allah memberikan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan yang sedang dihadapinya.

Suatu ketika saat Amir Nuh Bin Nasr sedang menderita sakit keras. Mendengar tentang kehebatan yang dimiliki oleh Ibnu Sina, akhirnya dia diminta datang ke Istana untuk mengobati Amir Nuh Bin Nasr sehingga kesehatannya pulih kembali. Sejak itu, Ibnu Sina menjadi akrab dengan Amir Nuh Bin Nasr yang mempunyai sebuah perpustakaan yang mempunyai koleksi buku yang sangan lengkap di daerah itu. Sehingga membuat Ibnu Sina mendapat akses untuk mengunjungi perpustakaan istana yang terlengkap yaitu Kutub Khana. 

Berkat perpustakaan tersebut, Ibnu Sina mendapatkan banyak ilmu pengetahuan untuk bahan-bahan penemuannya. Pada suatu hari perpustakaan tersebut terbakar dan orang-orang setempat menuduh Ibnu Sina bahwa dirinya sengaja membakar perpustakaan tersebut, dengan alasan agar orang lain tidak bisa lagi mengambil manfaat dari perpustakaan itu.

Ibnu Sina lahir di zaman keemasan Peradaban Islam. Pada zaman tersebut ilmuwan-ilmuwan muslim banyak menerjemahkan teks ilmu pengetahuan dari Yunani, Persia dan India. Teks Yunani dari zaman Plato, sesudahnya hingga zaman Aristoteles secara intensif banyak diterjemahkan dan dikembangkan lebih maju oleh para ilmuwan Islam. 

Pengembangan ini terutama dilakukan oleh perguruan yang didirikan oleh Al-Kindi. Pengembangan ilmu pengetahuan di masa ini meliputi matematika, astronomi, Aljabar, Trigonometri, dan ilmu pengobatan. Pada zaman Dinasti Samayid dibagian timur Persian wilayah Khurasan dan Dinasti Buyid dibagian barat Iran dan Persian memberi suasana yang mendukung bagi perkembangan keilmuan dan budaya. Di zaman Dinasti Samaniyah, Bukhara dan Baghdad menjadi pusat budaya dan ilmu pengetahun dunia Islam.

Saat berusia 22 tahun, ayah Ibnu Sina meninggal dunia. Pemerintahan Samanid menuju keruntuhan. Masalah yang terjadi dalam pemerintahan tersebut akhirnya membuatnya harus meninggalkan Bukhara. Pertama ia pindah ke Gurganj, ia tinggal selama 10 tahun di Gurganj. Kemudia ia pindah dari Gurganj ke Nasa, kemudian pindah lagi ke Baward, dan terus berpindah-pindah tempat untuk mempelajari ilmu baru dan mengamalkannya.

SEJARAH BUDI UTOMO

Organisasi Budi Utomo (juga disebut Boedi Oetomo) merupakan sebuah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji pada tanggal 20 Mei 1908. yang Digagaskan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo. sejatinya organisasi ini Dipelopori oleh pemuda-pemuda dari STOVIA, Sekolah Peternakan dan Pertanian Bogor, Sekolah Guru Bandung, Sekolah Pamong Praja Magelang dan Probolinggo serta Sekolah Sore untuk Orang Dewasa di Surabaya. Para pelajar terdiri dari Soeradji, Muhammad Saleh, Soewarno A., Goenawan Mangoenkoesoemo, Suwarno B., R. Gumbreg, R. Angka, dan Soetomo. Nama Budi Utomo sendiri diusulkan oleh Soeradji dan semboyan yang dikumandangkan adalah Indie Vooruit (Hindia Maju) dan bukan Java Vooruit (Jawa Maju).

Pergerakan Budi Utomo bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya organisasi ini menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia walaupun pada saat itu organisasi ini hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa. dimasa sekarang tanggal berdirinya Budi Utomo diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei).

Pendiri Budi Utomo

Wahidin Sudirohusodo (1852-1917) merupakan Penggagas Budi Utomo. Kendati ia tidak termasuk pendiri Budi Utomo (20 Mei 1908), namanya selalu dikaitkan dengan organisasi kebangkitan nasional itu. Sebab, sesungguhnya dialah penggagas berdirinya organisasi yang didirikan para pelajar STOVIA Jakarta itu.

organisasi budi utomo, tujuan budi utomo, pergerakan budi utomo, pendiri budi utomo.
Pada tanggal 20 Mei 1908, Sutomo dan kawan-kawannya (Salah satunya adalah Mangoenkoesoemo dan Soeraji) mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama Budi Utomo. Inilah organisasi modern pertama yang lahir di Indonesia.

Sejarah

Pembentukannya berawal dari perjalanan dokter Wahidin Sudirohusodo yang mengadakan kampanye di kalangan priayi Jawa antara tahun 1906-1907. Tujuannya adalah meningkatkan martabat rakyat dan bangsa. Peningkatan ini akan dilaksanakan dengan membentuk Dana Pelajar (Studiefonds) yang merupakan lembaga untuk membiayai pemuda pemuda yang cerdas tetapi tidak mampu melanjutkan sekolahnya. Pada akhir tahun 1907, dr. Wahidin bertemu dengan Sutomo. dari pertemuan tersebut, Sutomo kemudian menceriterakan kepada teman-temannya di STOVIA maksud dan tujuan dr. Wahidin kala itu.
Tujuan yang semula hanya mendirikan suatu dana pelajar, diperluas dengan jangkauan yang kelak memungkinkan berdirinya organisasi Budi Utomo. Istilah Budi Utomo terdiri atas, kata budi yang berarti perangai atau tabiat dan utomo yang berarti baik atau luhur. Jadi istilah Budi Utomo dapat diartikan sebagai perkumpulan yang akan mencapai sesuatu berdasarkan keluhuran budi, kebaikan perangai atau tabiat.
Pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 1908, pada pukul 9 pagi, bertempat di STOVIA, Sutomo menjelaskan gagasannya. Dia menyatakan bahwa hari depan bangsa dan Tanah Air ada di tangan mereka. Maka lahirlah Boedi Oetomo (Budi Utomo). Namun, para pemuda juga menyadari bahwa tugas mereka sebagai mahasiswa kedokteran masih banyak, di samping harus berorganisasi. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa "kaum tua" yang harus memimpin Budi Utomo, sedangkan para pemuda sendiri akan menjadi motor yang akan menggerakkan organisasi itu.
Sejarah Lengkap Organisasi Budi Utomo, organisasi budi utomo, tujuan budi utomo, pergerakan budi utomo, pendiri budi utomo.
Sepuluh tahun pertama Budi Utomo mengalami beberapa kali pergantian pemimpin organisasi. Kebanyakan memang para pemimpin berasal kalangan "priayi" atau para bangsawan dari kalangan keraton, seperti Raden Adipati Tirtokoesoemo, mantan Bupati Karanganyar (presiden pertama Budi Utomo), dan Pangeran Ario Noto Dirodjo dari Keraton Pakualaman.
Tujuan Budi Utomo adalah memperoleh kemajuan yang harmonis bagi nusa dan bangsa Jawa dan Madura. Pada waktu itu ide persatuan seluruh Indonesia belum dikenal. Karena itu yang dikehendaki Budi Utomo, hanyalah perbaikan sosial yang meliputi Jawa dan Madura, juga kata kemerdekaan sama sekali belum disebut. Untuk melaksanakan tujuan tersebut ditempuh beberapa usaha:
  • Memajukan pengajaran sesuai dengan apa yang dicita citakan dr. Wahidin. Ini merupakan usaha pertama untuk mencapai kemajuan bangsa;
  • Memajukan pertanian, peternakan, perdagangan. Jadi sudah dimengerti bahwa kemajuan harus juga meliputi bidang perekenomian;
  • Memajukan teknik dan industri, yang berarti bahwa ke arah itu sudah menjadi cita-cita;
  • Menghidupkan kembali kebudayaan.

Perkembangan

Budi Utomo mengalami fase perkembangan penting saat kepemimpinan Pangeran Noto Dirodjo. Saat itu, Douwes Dekker, seorang Indo-Belanda yang sangat pro terhadap perjuangan bangsa Indonesia, dengan terus terang mewujudkan kata "politik" ke dalam tindakan yang nyata. Berkat pengaruhnya pengertian mengenai "tanah air Indonesia" makin lama makin bisa diterima dan masuk ke dalam pemahaman orang Jawa. Maka muncullah Indische Partij yang sudah lama dipersiapkan oleh Douwes Dekker melalui aksi persnya. Perkumpulan ini bersifat politik dan terbuka bagi semua orang Indonesia tanpa terkecuali. Baginya "tanah air api udara" (Indonesia) adalah di atas segala-galanya.
Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, Kongres yang pertama Budi Utomo di selenggarakan di Yogyakarta. Saat diadakannya kongres yang pertama ini, Budi Utomo telah memiliki tujuh cabang di beberapa kota, yakni Batavia, Bogor, Bandung, Magelang, Yogyakarta, Surabaya, dan Ponorogo. Pada kongres di Yogyakarta ini, diangkatlah Raden Adipati Tirtokoesoemo (mantan bupati Karanganyar) sebagai presiden Budi Utomo yang pertama. Semenjak dipimpin oleh Raden Adipati Tirtokoesoemo, banyak anggota baru Budi Utomo yang bergabung dari kalangan bangsawan dan pejabat kolonial, sehingga banyak anggota muda yang memilih untuk menyingkir dan anggota Budi Utomo saat itu banyak dari golongan priayi dan pegawai negeri.
Dengan demikian, sifat protonasionalisme dari para pemimpin yang tampak pada awal berdirinya Budi Utomo terdesak ke belakang. Strategi perjuangan Budi Utomo pada dasarnya bersifat kooperatif.

Hasil Kongres I Budi Utomo di Yogyakarta adalah sebagai berikut:
  • Budi Utomo tidak berpolitik.
  • Kegiatan Budi Utomo ditujukan pada bidang sosial, budaya, dan pendidikan.
  • Ruang gerak Budi Utomo terbatas pada Jawa dan Madura.
  • Tirto Kusumo, Bupati Karanganyar, dipilih sebagai ketua Budi Utomo pusat.
Mulai tahun 1912, saat Notodirjo menjadi ketua Budi Utomo menggantikan R.T. Notokusumo, Budi Utomo ingin mengejar ketinggalannya. Akan tetapi, hasilnya tidak begitu besar karena pada saat itu telah muncul organisasi-organisasi nasional lainnya, seperti Sarekat Islam (SI) dan Indiche Partij (IP). Namun demikian, Budi Utomo tetap mempunyai andil dan jasa yang besar dalam sejarah pergerakan nasional, yakni telah membuka jalan dan memelopori gerakan kebangsaan Indonesia.
Sarekat Islam, yang pada awalnya dimaksudkan sebagai suatu perhimpunan bagi para pedagang besar maupun kecil di Solo dengan nama Sarekat Dagang Islam, untuk saling memberi bantuan dan dukungan. Tidak berapa lama, nama itu diubah oleh Tjokroaminoto, menjadi Sarekat Islam, yang bertujuan untuk mempersatukan semua orang Indonesia yang hidupnya tertindas oleh penjajahan. Sudah pasti keberadaan perkumpulan ini ditakuti orang Belanda. Munculnya gerakan yang bersifat politik semacam itu rupanya yang menyebabkan Budi Utomo agak terdesak ke belakang.
Kepemimpinan perjuangan nasionalisme ini kemudian diambil alih oleh Sarekat Islam dan Indische Partij karena dalam arena politik Budi Utomo memang belum berpengalaman. Karena gerakan politik perkumpulan-perkumpulan tersebut, makna nasionalisme makin dimengerti oleh kalangan luas. 
Agak berbeda dengan Goenawan Mangoenkoesoemo yang lebih mengutamakan kebudayaan dari pendidikan, Soewardi menyatakan bahwa Budi Utomo merupakan manifestasi dari perjuangan nasionalisme. Menurut Soewardi, orang-orang Indonesia mengajarkan kepada bangsanya bahwa "nasionalisme Indonesia" tidaklah bersifat kultural, tetapi murni bersifat politik. Dengan demikian, nasionalisme terdapat pada orang Sumatera maupun Jawa, Sulawesi maupun Maluku.
Pendapat tersebut bertentangan dengan beberapa pendapat lainnya yang mengatakan bahwa Pergerakan Budi Utomo hanya mengenal nasionalisme Jawa sebagai alat untuk mempersatukan orang Jawa saja dengan menolak suku bangsa lain.

DVI POLRI

DVI (Disaster Victim Identification) Polri

Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Salah satu bentuk  kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
  • Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
  • Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
  • Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
  • Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier
    A. Sidik Jari/ Fingerprint
    B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
    C. DNA
2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
   A.Barang kepemilikan/ Property
   B.Data medis/ Medical
Struktur Organisasi DVI Propinsi
Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda
Ketua         :   Kabiddokkes Polda
Wakil ketua   :   Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1   :   Kasubid Dukkes Biddokkes Polda
Sekretaris 2   :   Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi : Kaur Dokpol Biddokkes Polda
Dalam rangka optimalisasi peran dukungan Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam melaksanakan kegiatan khususnya.
Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1.    TKP
2.    Post Mortem
3.    Ante Mortem
4.    Rekonsiliasi
5.    analisa dan evaluasi (debriefing)
Pada pelatihan  DVI fase I ,  ketua tim operasi mendapat telepon dari penguasa wilayah bahwa ada kejadian bom di Dokkes yang memakan korban jiwa, kemudian tim DVI menuju TKP yang sudah diberi police line dan sudah disterilkan oleh tim Gegana,  ketua Tim DVI berkoordinasi pada penguasa setempat, melihat lokasi dan menentukan sketsa, baru tim melakukan griding , flaging, labeling, charting, evakuasi jenasah ke dalam kantung janasah, koordinasi dengan unit post mortem untuk proses DVI fase II.

sumber: internet

Senin, 28 November 2016

MENGENAL SIM di Indonesia

                                                                         MENGENAL SIM


I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM TATA CARA MENDAPATKAN SIM
A. Pengertian – pengertian
1. Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang Lalu Lintas yang berada di Lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;
3. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM;
4. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, Kualifikasi dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;
5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi ranmor yang akan digunakan di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional;
6. Ujian teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
7. Ujian praktek adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
8. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;
B. Dasar Hukum.
1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
II. PERSYARATAN MENDAPATKAN SIM
A. Persyaratan Usia
1. Berusia 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan;
3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII;
5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan;
6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
B. Persyaratan Administrasi
1. SIM Baru
a. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
b. Dokumen keimigrasian berupa:
1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
c. Selain persyaratan pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan :
1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
2. Perpanjangan SIM
a. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM lama;
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5) Surat keterangan kesehatan mata.
b. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan.
3. Pengalihan golongan SIM
a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
b. SIM berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM Umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
4. Perubahan Data Pengemudi
Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data pengemudi, meliputi:
b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang telah berisi perubahan data identitas.
c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan perubahan nama.
5. Penggantian SIM karena rusak atau hilang
a. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena hilang meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian
b. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena rusak meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) SIM yang rusak
6. SIM Internasional
a. Persyaratan pernerbitan SIM Internasional, meliputi:
1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan foto copinya
2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya
3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya
4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru.
b. Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar biaya administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
c. Biaya administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.
C. Persyaratan kesehatan
Persyaratan kesehatan meliputi:
1. Kesehatan Jasmani, yaitu:
a. Penglihatan
Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
b. Pendengaran
Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh.
c. Fisik atau perawakan.
Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
d. Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.
e. Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
f. Dokter harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
2. Kesehatan Rohani, yaitu:
a. Kemampuan konsentrasi
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan
b. Kecermatan
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
c. Pengendalian diri
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.
d. Kemampuan penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
e. Stabilitas emosi
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
f. Ketahanan kerja.
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
g. Penilaian atas kesehatan rohani dilakukan melalui penggunaan materi Tes Psikologi.
h. Materi Test Psikologi beserta tata cara penilaiannya disusun oleh Psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
D. Pendaftaran
1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan:
a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM
b. Pengecekan kelengkapan persyaratan
c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.
2. Dalam hal persyaratan yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
3. Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada:
a. Peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
b. Kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
E. Pengujian SIM
1. Uji Teori
Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:
a. Secara manual
Secara manual untuk SIM Perseorangan Materi ujian teori menggunakan Bahasa Indonesia dan bagi peserta uji SIM Warga Negara Asing menggunakan Bahasa Inggris, dengan materi sebagai berikut:
1) Keamanan dan keselamatan berlalu lintas
2) Pengetahuan berlalu lintas, jalan dan lingkungan
3) Teknis dasar mengemudikan kendaraan bermotor
4) Teknik dasar kendaraan bermotor
5) Cara mengemudikan kendaraan bermotor
6) Tata cara berlalu lintas
7) Etika berlalu lintas terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi.
Untuk materi ujian teori SIM Umum/B I Umum/B II Umum selain materi ujian diatas ditambah materi ujian teori yang meliputi:
1) Pelayanan angkutan umum
2) Fasilitas umum dan fasilitas social
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara mengangkut orang dan/ atau barang
5) Tempat-tempat penting diwilayah domisili
6) Jenis barang berbahaya
7) Pengoperasian peralatan keamanan
b. Sistem avis
Soal ujian teori dengan AVIS dilaksanakan dengan secara acak:
1) Soal-soal uji teori SIM ditampilkan dalam bentuk gambar bergerak (animasi 3 dimensi)
2) Jawaban benar atau salah
3) Soal-soal ujian teori lebih banyak tentang tata cara mengemudi kendaraan bermotor
2. Uji Praktek
a. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian praktek SIM C
a) Uji Keseimbangan.
(1) Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang, dengan pegangan tangan yang benar menggenggam dengan penuh.
(2) Jarak dari start sampai finish adalah 20 meter sedang lebar patok yang dilintasi adalah dua kali lebar kendaran bermotor uji.
b) Uji Slalom.
(1) Menjalankan sepeda motor Slalom melintasi patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan tanpa pengereman.
(2) Kemudian dilanjutkan slalom dengam kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.
c) Uji Angka Delapan
(1) Menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan.
(2) Di atas garis angka delapan diletakan patok, dengan jarak antar masing-masing patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
d) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
e) Uji berbalik arah membentuk huruf U (Turn)
Menjalankan sepeda motor memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan.
2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi C
a) Peserta Uji menyelesaikan seluruh materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
(1) Tidak menjatuhkan patok pada setiap materi ujian
(2) Kaki tidak menginjak lapangan pada matei ujian yang dilarang.
(3) Tidak melakukakan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
b) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.
3) Ketentuan lulus ujian Praktek II Surat Ijin Mengemudi C
Peserta uji menyelesaikan seluruh materi ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
a) Tidak mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri
b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji disembarang tempat.
c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
b. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi A
1) Materi ujian praktek I untuk kendaraan bermotor uji roda 4 (empat) Surat Ijin Mengemudi A
a) Persiapan mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Chockpit)
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi/cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan dengan tujuan untuk perlindungan diri sebelum memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya
(h) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman.
(j) Mesin dihidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan /pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan uji ditambah 60 centi meter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 Meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok
(2) Jarak antar patokan satu dengan yang lainnya dua kali kendaraan bermotor uji
d) Parkir paralel dan parkir seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan dengan hand rem dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
c. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B I
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B I
a) Persiapan Mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja.
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(h) Control semua pintu bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman
(j) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi, gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
d. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B II
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B II
a) Persiapan pengemudi
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Pengecekankereta tempelan/ gandengan beserta pengaitnya.
(d) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(e) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(f) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(g) Control persneling posisi 0 (pre)
(h) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(i) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(j) Pakai sabuk pengaman
(k) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi”
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 100 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi Umum meliputi:
a) Melaksanakan Driil Cockpit sesuai ketentuan.
b) Peserta uji tidak menjatuhkan patok pada pelaksanaan ujian praktek dan kepala tidak boleh menengok kebelakang pada saat materi ujian mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang.
d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatkan gugur.
3) Ketentuan lulus ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi umum meliputi:
(a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri
(b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat
(c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
e. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D
Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
a) Uji Keseimbangan
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
b) Uji Slalom
(1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa pengereman.
(2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.
c) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
F. Biaya mendapatkan SIM
PP RI No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP)
JENIS PENERBITAN SIM
TARIF PNBP SIM
BARU PERPANJANGAN
SIM-A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BI Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM-D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL Rp. 250.000 Rp. 225.000
UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp. 50.000
 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment