Selasa, 29 November 2016

DVI POLRI

DVI (Disaster Victim Identification) Polri

Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Salah satu bentuk  kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
  • Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
  • Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
  • Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
  • Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier
    A. Sidik Jari/ Fingerprint
    B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
    C. DNA
2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
   A.Barang kepemilikan/ Property
   B.Data medis/ Medical
Struktur Organisasi DVI Propinsi
Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda
Ketua         :   Kabiddokkes Polda
Wakil ketua   :   Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1   :   Kasubid Dukkes Biddokkes Polda
Sekretaris 2   :   Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi : Kaur Dokpol Biddokkes Polda
Dalam rangka optimalisasi peran dukungan Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam melaksanakan kegiatan khususnya.
Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1.    TKP
2.    Post Mortem
3.    Ante Mortem
4.    Rekonsiliasi
5.    analisa dan evaluasi (debriefing)
Pada pelatihan  DVI fase I ,  ketua tim operasi mendapat telepon dari penguasa wilayah bahwa ada kejadian bom di Dokkes yang memakan korban jiwa, kemudian tim DVI menuju TKP yang sudah diberi police line dan sudah disterilkan oleh tim Gegana,  ketua Tim DVI berkoordinasi pada penguasa setempat, melihat lokasi dan menentukan sketsa, baru tim melakukan griding , flaging, labeling, charting, evakuasi jenasah ke dalam kantung janasah, koordinasi dengan unit post mortem untuk proses DVI fase II.

sumber: internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment