DVI (Disaster Victim Identification) Polri
Tingginya tuntutan masyarakat terhadap
kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman
teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan
merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga
di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai
kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari
berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam
Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya
penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan
pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara
optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Salah satu bentuk kemampuan dari
Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas
operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah
ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam
sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL.
merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
- Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
- Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
- Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
- Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier
A. Sidik Jari/ Fingerprint
B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
C. DNA
2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
A.Barang kepemilikan/ Property
B.Data medis/ Medical
Struktur Organisasi DVI Propinsi
Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda
Ketua : Kabiddokkes Polda
Wakil ketua : Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1 : Kasubid Dukkes Biddokkes Polda
Sekretaris 2 : Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi : Kaur Dokpol Biddokkes Polda
Dalam rangka optimalisasi peran dukungan
Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan
kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan
kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam
melaksanakan kegiatan khususnya.
Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1. TKP
2. Post Mortem
3. Ante Mortem
4. Rekonsiliasi
5. analisa dan evaluasi (debriefing)
Pada pelatihan DVI fase I , ketua tim
operasi mendapat telepon dari penguasa wilayah bahwa ada kejadian bom di
Dokkes yang memakan korban jiwa, kemudian tim DVI menuju TKP yang sudah
diberi police line dan sudah disterilkan oleh tim Gegana, ketua Tim
DVI berkoordinasi pada penguasa setempat, melihat lokasi dan menentukan
sketsa, baru tim melakukan griding , flaging, labeling, charting,
evakuasi jenasah ke dalam kantung janasah, koordinasi dengan unit post
mortem untuk proses DVI fase II.
sumber: internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar