Sabtu, 16 Juni 2018

MENGAPA BISA TERJADI TINDAK PIDANA?


Sebuah tindak pidana terjadi pasti karena suatu sebab. Dimana tindak pidana tersebut terdapat beberapa unsur  terjadinya, apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka kemungkinan terjadinya akan sangat besar, hal tersebut dibahas di dalam sebuah kajian yang berdasarkan riset terhadap suatu permasalahan sosial yaitu teori aktivitas rutin.
Teori aktifitas rutin disampaikan oleh Lawrence E. Cohen dan Marcus Felson dalam tulisan berjudul “Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach”, yang dimuat di dalam jurnal American Sociological Review, volume 44, halaman 588 sampai dengan 608, pada bulan Agustus 1979. Dalam tulisan tersebut Cohen dan Felson berfokus untuk menyajikan analisis mengenai situasi dan kondisi lingkungan yang menjadi tempat terjadinya kejahatan predatoris kontak langsung/direct contact predatory violation.

Cohen dan Felson (1979:589, dengan mengutip pernyataan Glaser 1971:4) mendefinisikan kejahatan predatoris sebagai tindakan ilegal dimana seseorang secara nyata dan sengaja mengambil atau merusak/melukai seseorang atau harta benda milik orang lain, “[p]redatory violations are defined here as illegal acts in which „someone definitely and intentionally takes or damages the person or property of another‟” (Glaser, 1971:4 sebagaimana dikutip oleh Cohen dan Felson, 1979:589). Kejahatan predatoris selalu melibatkan kontak fisik secara langsung di antara sekurang-kurangnya satu pelaku dengan sekurang-kurangnya satu orang atau satu benda yang dapat diambil atau dirusak/dilukai oleh pelaku (Cohen dan Felson, 1979: 589).
Cohen dan Felson (1979:589) berpendapat bahwa perubahan struktural dalam pola aktivitas rutin dapat memberikan dampak kepada tingkat kejahatan dengan mempengaruhi konvergensi ruang dan waktu di antara tiga elemen kejahatan predatoris, yaitu (1) pelaku yang termotivasi untuk melakukan tindak pidana/motivated offenders, (2) adanya target yang sesuai/suitable targets of criminal victimization, dan (3) ketiadaan penjaga yang kapabel/the absence of capable guardians of persons or property. Terkait dengan hal tersebut, Cohen dan Felson (1979) berpendapat bahwa ketiadaan salah satu atau lebih elemen-elemen tersebut akan menghalangi terjadinya kejahatan predatoris.

Cohen dan Felson (1979:589) juga berpendapat bahwa konvergensi antara keberadaan target yang sesuai dan ketiadaan penjaga yang kapabel dapat mengakibatkan semakin meningkatnya tingkat kejahatan tanpa perlu adanya peningkatan kondisi struktural yang memotivasi seseorang untuk melakukan kejahatan. Dengan kata lain, seseorang dapat termotivasi untuk melakukan kejahatan sebagai akibat adanya target yang sesuai dan ketiadaan penjaga yang kapabel. Oleh karena itu, apabila jumlah pelaku yang termotivasi atau pun keberadaan target kejahatan yang sesuai selalu dalam keadaan yang stabil   dalam   masyarakat,    hal   tersebut   dapat   meningkatkan   kesempatan terjadinya kejahatan (Cohen dan Felson, 1979). Peran penjaga yang kapabel untuk melakukan pengendalian menjadi sangat penting, apabila pengendalian melalui aktivitas  rutin  menurun,  maka  kejahatan  predatoris  akan  meningkat (Cohen dan Felson, 1979:589).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment