Minggu, 15 Oktober 2017

Petuah Jawa

Indonesia merupakan sebuah peradaban yang tinggi dari peradaban tinggi tersebut akan memiliki pengalaman yang luas tentang arti dan makna kehidupan.
Salah satu peradaban yang paling menonjol dari pengalaman itu adalah adanya kemampuan dalam pengolahan kata.
Kita ambil contoh seperti bangsa Yunani yang memiliki kemampuan dalam ilmu sastra dan filsafat. Bangsa Yunani dalam urusan ini tidak perlu diragukan lagi dan memang sudah terkenal di seantero dunia. Begitu juga dengan bangsa Arab, Romawi, Persia, China, Indian, India dll.

FILOSOFI ORANG JAWA

filosofi orang jawa tentang kehidupan
Begitu juga dengan Pulau Jawa, jawa merupakan sebagian pulau dari negara indonesia dengan logat bahasa khasnya sendiri yang bahkan makna dari filosofi Jawa ini seringkali kurang dipahami oleh sebagian besar orang.
Maupun keturunan etnis Jawa sendiri di era modern ini . Hal ini disebabkan karena orang tua yang tidak mengajarkan bahasa jawa kepada anaknya dan sebagaian orang menganggap bahasa jawa adalah bahasa kuno, Maka tidak salah, jika muncul unen-unen “Wong Jowo ora njawani" artinya orang jawa tidak faham jawa.

 Filosofi Jawa yang dinilai sebagai bahasa kuno, ndeso dan ketinggalan jaman. Padahal, jika di telaah lagi filosofi jawa warisan leluhur tersebut akan berlaku terus sepanjang hidup.
Warisan budaya pemikiran orang Jawa ini bahkan dapat menambah wawasan kebijaksanaan serta mengajarkan hidup kita agar senantiasa “Eling lan Waspodo" artinya ingat dan waspada.
Oleh sebab itu, saya mencoba melestarikan sekaligus sebagai wawasan anda tentang budaya jawa khususnya dalam hal bahasa yang lebih kepada filosofi jawa agar kita tahu betapa kayanya indonesia ini akan budaya.

Berikut kumpulan falsafah orang jawa tentang kehidupan beserta arti penjelasannya erat dengan pedoman hidup masyarakat Jawa :
  1. “Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti"
Artinya segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar.
  1. “Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara"
 Maksunya Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak).
  1. “Urip Iku Urup" (Hidup itu Nyala)
Maksunya Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik, tapi sekecil apapun manfaat yang dapat kita berikan, jangan sampai kita menjadi orang yang meresahkan masyarakat.
  1. “Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Aleman"
Maksunya Jangan mudah terheran-heran, Jangan mudah menyesal, Jangan mudah terkejut- kejut, Jangan mudah kolokan atau manja.
  1. “Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan"
Maksunya Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.
  1. “Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha"
Maksunya Berjuang tanpa perlu membawa massa, Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan, kekayaan atau keturunan, Kaya tanpa didasari kebendaan.
  1. “Aja Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo"
Maksunya Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat.
  1. “Aja Kuminter Mundak Keblinger, Aja Cidra Mundak Cilaka"
Maksunya Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah, jangan suka berbuat curang agar tidak celaka.
  1. “Aja Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman"
Maksunya Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi.
  1. “Nerimo ing pandum"
Makna dari kata adalah mengandung Arti yang mendalam menunjukan pada sikap Kejujuran, keiklasan, ringan dalam bekerja dan ketidakinginan untuk korupsi.
Inti filosofi ini adalah Orang harus iklas menerima hasil dari usaha yang sudah dia kerjakan.
  1. “Alon-alon waton klakon"
Maksunya Filosofi ini sebenarnya berisikan pesan tentang safety/keselamatan. Padahal kandungan maknanya sangat dalam. Filosofi ini mengisyaratkan tentang kehati-hatian, waspada, istiqomah, keuletan, dan yang jelas tentang safety.
  1. “Aja Adigang, Adigung, Adiguno"
Maksudnya adalah Jaga kelakuan / tatakrama, jangan sombong dengan kekuatan, kedudukan, ataupun latarbelakangmu.
  1. “Mangan ora mangan sing penting ngumpul"
Maksunya Makan tidak makan yang terpenting adalah bisa berkumpul (kebersamaan).
Filosofi ini merupakan sebuah peribahasa. Kalimat peribahasa tidaklah tepat jika diartikan secara aktual.
Filosofi ini sangatlah penting bagi kehidupan berdemokrasi. Kalau bangsa kita ini mendasarkan demokrasi dengan falsafah diatas pastinya negara kita akan aman, tentram dan sejahtera.
Filsafah “Mangan ora mangan” melambangkan eforia demokrasi, yang mungkin satu pihak mendapatkan sesuatu (kekuasaan) sedangkan pihak yang lain tidak. Yang tidak dapat apa-apa tetap legowo atau menerima dengan lapang dada.
Dan kata dari “Sing penting ngumpul” melambangkan berpegang teguh pada persatuan, kebersamaan, yang artinya bersatu untuk tujuan bersama.
Filosofi dari kalimat peribahasa “Mangan ora mangan sing penting kumpul” adalah filosofi yang cocok yang dapat mendasari kehidupan demokrasi bangsa Indonesia agar tujuan bangsa ini terwujud.
  1. “Wong jowo iki gampang di tekuk – tekuk"
Maksud dari Filosofi ini juga merupakan ungkapan peribahasa yang dalam bahasa Indonesia adalah ‘Orang Jawa itu mudah ditekuk-tekuk’.
Ungkapan ini menunjukan orang jawa itu fleksibel dalam kehidupan. Kemudahan bergaul dan kemampuan hidup di level manapun baik kaya, miskin, pejabat atau pesuruh sekali pun. Orang yang memegang filosofi ini akan selalu giat dalam bekerja dan selalu ulet dalam menggapai cita-citanya.
  1. “Saiki jaman edan yen ora edan ora komanan, sing bejo sing eling lan waspodo"
Maksudnya adalah sekarang zaman edan (gila), yang nggak endan nggak bakal kebagian, Hanya orang yang ingat kepada Allah dan waspada yang beruntung.

Disini saja juga tidak cukup dan waspada terhadap duri-duri kehidupan yang setiap saat bisa datang dan menghujam kehidupan, sehingga bisa mengakibatkan musibah yang berkepanjangan
Itulah beberapa pandangan hidup, pedoman dan prinsip yang telah diterapkan sejak dahulu yang biasa menjadi nasehat orang jawa. Filosofi jawa meskipun kini semakin luntur dimakan zaman, namun akan selalu tertancap di jiwa orang jawa.
Teknik Pembuktian pada Kasus Korupsi

Sistem pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau shifting burden of proof) khususnya diberlakukandalam kasus narkotik dan KKN secara selektif.
Dalam sistem pembuktian terbalik, tesangka atau terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Oleh karena itu pembuktian terbalik merupakan pengingkaran, penyimpangan, pengecualian terhadap "presumption of innocence" dan "non self incrimination" dan ataupun bertentangan dengan asas yang berlaku.
Dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia beban pembuktian di persidangan ada pada penuntut umum namun dalam perkara tertentu seperti korupsi ada sistem pembuktian terbalik artinya tidak hanya ada pada penuntut umum namun terdakwa juga diberi kesempatan untuk membuktikan darimana harta-harta kekayaan tersebut dperolehnya artinya bukan dari hasil korupsi.
Pembuktian Terbalik atau istilahnya pembuktian secara a contrario adalah seseorang tersangka ataupun terdakwa dianggap telah bersalah sebelum dibuktikan terlebih dahulu di depan persidangan dengan kata lain, beban pembuktian ada ditangan tersangka atau terdakwa.
Dalam prinsip hukum pembuktian terbalik ini melanggar Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena dgn prinsip ini, seseorg dianggap tidak bersalah kecuali sudah dibuktikan di pengadilan berdasarkan kekuatan hukum yg sudah tetap, beban pembuktian ada di jaksa penuntut umum.
Di Indonesia untuk kasus tertentu Tindak pidana korupsi misalnya menganut asas pembuktian terbalik, hal ini menyangkut asas lex spesialis derogate lex generalis(ketentuan khusus menyampingkan ketentuan umum).
contoh pasal 12B UU No 20 tahun 2001 yang berbunyi:
"(1) Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara DIANGGAP PEMBERIAN SUAP, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya dgn ketentuan sbb:
a. Yg nilainya > Rp 10 Juta pembuktian bahwa gratifikasi itu bukan suap dilakukan OLEH PENERIMA GRATIFIKASI.
Pada dasarnya, dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia, beban untuk membuktikan ada atau tidaknya pidana terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sebagaimana tersirat dalam Pasal 66 KUHAP, bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Dalam penjelasan Pasal 66 KUHAP, dikatakan bahwa ketentuan ini adalah penjelmaan asas “praduga tak bersalah”.
Hal demikian juga dikatakan M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Di dalam hal. 274, Yahya menyatakan bahwa ditinjau dari segi hukum acara pidana, penutut umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Mengenai beban pembuktian, Akil (ibid, hal. 130) lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam hal adanya sifat kekhususan yang sangat mendesak, beban pembuktian itu dapat diletakkan tidak lagi pada diri Penuntut Umum, tetapi kepada terdakwa. Akil kemudian mengutip pendapat Paul C. Giannelli dalam bukunya yang berjudul Understanding Evidence (hal. 43), yang menyatakan bahwa beban pembuktian dialokasikan atas dasar 3P, yaitu Policy, Possession of Evidence, dan Probabilities (Kebijakan, Penguasaan bukti, dan Probabilitas).Convenience kadang ditambahkan sebagai faktor ke empat. Lebih lanjut Akil menulis: …….Possession of evidence (penguasaan bukti) merujuk kepada lebih besarnya akses salah satu pihak atas informasi. Konsep ini diilustrasikan oleh pembelaan-pembelaan yang dinyatakan (affirmative defenses) seperti self-defense (bela diri) dan insanity (ketidakwarasan). Dalam kedua situasi tersebut, terdakwa adalah dalam suatu kedudukan yang lebih baik untuk tampil ke depan dengan alat bukti oleh karena akses superiornya untuk membuktikan, contohnya penguasaan barang bukti.
Probabilities (Probabilitas) yang artinya suatu estimasi kasar mengenai bagaimana karakteristik tentang sesuatu hal itu di dunia ini, sebagai contoh adalah bahwa “kebanyakan orang adalah waras, tidak gila.” Sebagai tambahan, alasan-alasan kebijakan (policy) kerap mendasari alokasi beban pembuktian.”
Jadi pada dasarnya, pembalikan beban pembuktian adalah peletakan beban pembuktian yang tidak lagi pada diri Penuntut Umum, tetapi kepada terdakwa.
Di Indonesia, sistem pembalikan beban pembuktian dapat dilihat antara lain dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No, 20 Tahun 2001 tentang  Undang-undnag Tindak Pidana Korupsi, tetapi yang diterapkan dalam UU Tipikor adalah sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas atau berimbang. Sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas atau berimbang ini dijelaskan dalam penjelasan UU Tipikor tersebut, yaitu terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas atau berimbang ini dapat kita lihat dalam Pasal 37 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 37A ayat (3) UU Tipikor:
Pasal 37 ayat (1) UU Tipikor:…….“Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.”
Pasal 37A ayat (3) UU Tipikor: …..“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.”
Selain di dalam UU Tipikor, sistem pembalikan beban pembuktian juga diatur dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang.


Referensi:
-        Mochtar, Akil. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Serketariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
-        Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi , dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika
-      Internet

Ciri pengguna narkoba oleh BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis 53 ciri pengguna narkoba.
BNN berharap, informasi mengenai ciri pengguna narkoba ini bisa mengedukasi masyarakat.
"Ini supaya masyarakat lebih teredukasi supaya masyarakat paham ciri pengguna narkoba," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2016).
Slamet mengatakan, dengan dirilisnya informasi ini, BNN berharap pengguna narkoba dapat melapor ke BNN untuk mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.
"Segera melapor diri atau mengobati diri yang sudah terlanjur. Kerabatnya juga dianjurkan untuk melaporkan kalau ada pengguna," ujar Slamet.
Sebab, jika dibiarkan, pengguna narkoba yang kecanduan bisa menyebabkan problem psikologis maupun problem sosial di lingkungannya.
"Bisa juga berbuat kriminal,"  tambah Slamet.
Dari 53 poin yang diumumkan BNN, tidak semua poin tersebut mewakili seorang pengguna. Bisa beberapa poin di antaranya yang mewakili seorang pengguna.
"Memang itu bukan ciri-ciri mutlak, tetapi umumnya saja," ujar Slamet.
Adapun kumpulan ciri-ciri tersebut berasal dari riset BNN. Lembaga anti-narkoba itu mewawancarai para pecandu narkoba.
Berikut ini adalah 53 ciri pengguna narkoba yang juga dapat diakses di situs Humas BNN di www.bnn.go.id:
1. Jika diajak bicara jarang mau kontak mata
2. Bicara pelo/cadel
3. Jika keluar rumah sembunyi-sembunyi
4. Keras kepala/susah dinasehati
5. Sering menyalahkan orang lain untuk kesalahan yang dia buat
6. Tidak konsisten dalam berbicara (mencla-mencle)
7. Sering mengemukan alasan yang dibuat-buat
8. Sering berbohong
9. Sering mengancam, menantang atau sesuatu hal yang dapat menimbulkan kontak fisik atau perkelahian untuk mencapai keinginannya
10. Berbicara kasar kepada orangtua atau anggota keluarganya
11. Semakin jarang mengikuti kegiatan keluarga
12. Berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya
13. Teman sebayanya makin lama tampak mempunyai pengaruh negatif
14. Mulai melalaikan tanggung jawabnya
15. Lebih sering dihukum atau dimarahi
16. Bila dimarahi, makin menjadi-jadi dengan menunjukan sifat membangkang
17. Tidak mau memedulikan peraturan di lingkungan keluarga
18. Sering pulang lewat larut malam
19. Sering pergi ke diskotek, mal atau pesta
20. Menghabiskan uang tabungannya atau selalu kehabisan uang
21. Barang-barang berharga miliknya atau milik keluarga yang dipinjam hilang dan sering tidak dilaporkan
22. Sering merongrong keluarga untuk meminta uang dengan berbagai alasan
23. Selalu meminta kebebasan yang lebih
24. Waktunya di rumah banyak dihabiskan di kamar sendiri atau kamar mandi
25. Jarang mau makan atau berkumpul bersama keluarga
26. Sikapnya manipulatif
27. Emosi tidak stabil atau naik turun
28. Berani berbuat kekerasan atau kriminal
29. Ada obat-obatan, kertas timah, bong (botol yang ada penghisapnya) maupun barang-barang aneh lainnya (aluminium foil, jarum suntik, gulungan uang/kertas, dll), bau-bauan yang tidak biasa (di kamar tidur atau kamar mandi)
30. Sering makan permen karet atau permen mentol untuk menghilangkan bau mulut
31. Sering memakai kacamata gelap dan atau topi untuk menutupi mata telernya
32. Sering membawa obat tetes mata
33. Omongannya basa-basi dan menghindari pembicaraan yang panjang
34. Mudah berjanji, mudah pula mengingkari dengan berbagai alasan
35. Teman-teman lamanya mulai menghindar
36. Pupusnya norma atau nilai yang dulu dimiliki
37. Siklus kehidupan menjadi terbalik (siang tidur, malam melek/keluyuran)
38. Mempunyai banyak utang serta mengandalkan barang-barang atau menjual barang-barang
39. Bersikap aneh atau kontradiktif (kadang banyak bicara, kadang pendiam sensitif)
40. Paraniod (ketakutan, berbicara sendiri, merasa selalu ada yang mengejar
41. Tidak mau diajak berpergian bersama yang lama (keluar kota, menginap)
42. Sering tidak pulang berhari-hari
43. Sering keluar rumah sebentar kemudian kembali ke rumah
44. Tidak memperbaiki kebersihan/kerapihan diri sendiri (kamar berantakan, tidak mandi) 45. Menunjukan gejala-gejala ketagihan (demam, pegal-pegal, menguap, tidak bisa tidur berhari-hari, emosi labil)
46. Sering meminta obat penghilang rasa sakit dengan alasan demam, pegal, lisu, atau obat tidur dengan alasan tidak bisa tidur
47. Mudah tersinggung
48. Berubah gaya pakaian dan musik yang disukai
49. Meninggalkan hobi-hobi yang terdahulu
50. Motivasi sekolah menurun (malas berangkat sekolah, mengerjakan PR, atau tugas sekolah)
51. Di sekolah sering keluar kelas dan tidak kembali lagi
52. Sering memakai jaket (untuk menutupi bekas suntikan, kedinginan, dll)
53. Sering menunggak uang sekolah atau biaya-biaya lainnya

Sesosok Informan Misterius (Intel)

Indonesia pernah mengalami masa kejayaan kekuasaan intelijen. Saat itu citra intelijen sangat kuat dengan orang tegap, rambut gondrong, jaket kulit gelap, pistol di pinggang, HT dan tidak lupa Toyota Hardtop sebagai tunggangan. Gambaran ini terus membekas hingga kini sehingga orang dengan ciri-ciri diatas pasti akan langsung dicap sebagai intel.
Apakah sebenarnya seorang petugas intelijen harus seperti ciri-ciri di atas? Sebenarnya tidak. Seorang petugas intelijen justru dituntut untuk terlihat seperti masyarakat biasa. Petugas intelijen yang sudah mengikuti pendidikan intelijen pasti tahu bahwa salah satu pelajaran dasar sebagai seorang petugas intelijen adalah cover (kedok) untuk penyamaran.
Seorang petugas intelijen ketika bertugas harus menggunakan cover, harus menyamar. Tujuan penggunaan cover secara prinsip ada 2 hal utama yaitu supaya dalam bertugas seorang petugas intelijen tidak dicurigai dan bisa diterima oleh target operasi.
Prinsip dasar dalam menentukan cover yang akan digunakan oleh seorang petugas intelijen adalah sebagai berikut :
  1. Cover sebaiknya sesuatu yang benar-benar dijalani sehari-hari, misal seorang petugas intelijen mempunyai kerjaan sambilan sebagai dosen, maka gunakan cover tersebut. Keuntungan menggunakan cover yang sudah sehari-hari dijalani adalah hal ini mudah dilakukan dan sudah dikenal oleh banyak orang, secara otomatis akan ada pembenaran dari banyak pihak bahwa cover tersebut memang benar.
  2. Cover harus konsisten, sebaiknya pada saat bertugas maupun tidak bertugas selalu konsisten menggunakan cover yang sama. Jika cover petugas intelijen berubah-ubah maka akan menimbulkan kecurigaan bagi pihak oposisi. Contohnya jika kita melihat sesorang hari ini menjadi dosen, hari berikutnya menjadi tukang becak, dan setelah itu menjadi germo di lokalisasi tentu kita akan curiga dan justru akan mengusut sebenarnya siapa dan mau apa orang tersebut.
  3. Cover harus dilengkapi dengan dokumen jika memang cover tersebut formal, misal cover menjadi wartawan tentu saja harus dilengkapi dengan kartu pers dan bukti tulisan yang sudah pernah dimuat di media. Cover sebagai buruh tentu saja harus dilengkapi dengan kartu anggota serikat buruh.
  4. Cover tidak hanya status tetapi juga aksi (cover action). Jika petugas intelijen menggunakan cover sebagai guru tentu saja harus mengajar. Cover sebagai tukang becak harus mengayuh becak, jangan pernah terjadi jika petugas intelijen menggunakan cover tukang becak tetapi saat ada penumpang mau menggunakan jasanya tidak mau, ini akan menimbulkan kecurigaan pihak oposisi.
Hal yang harus dihindari dalam pemilihan dan penggunaan cover :
  1. Cover tidak sesuai dengan penampilan, misal cover sebagai pengusaha atau orang kantoran tetapi penampilan kumuh. Cover sebagai seorang buruh tetapi dandanan necis.
  2. Perilaku yang tidak sesuai dengan cover, misal cover sebagai alim ulama tetapi nongkrong di lokalisasi.
  3. Cover formal tanpa dokumen dan aksi, misal cover sebagai wartawan tetapi tidak mempunyai kartu pers dan tidak ada bukti karya di media.
Contoh cover yang sangat mendukung tugas intelijen adalah wartawan, prinsip kerja wartawan sangat mirip dengan petugas intelijen, sama-sama mencari data dan informasi. Bedanya adalah intelijen mencari informasi secara tertutup, wartawan mencari informasi secara terbuka.
Bukan sesuatu yang aneh lagi jika lembaga intelijen merekrut wartawan untuk menjadi petugas intelijen. Hal ini akan memudahkan tugas intelijen karena orang tersebut sudah punyak cover/kedok yaitu sebagai wartawan, dan memang wartawan asli. Petugas intelijen yang mempunyai kedok wartawan, apalagi jika memang benar-benar menjadi wartawan media mainstream dan produktif dalam memuat berita, akan sangat sulit diketahui identitas intelijennya.
Memang akan sangat ideal jika lembaga intelijen melakukan spoting terhadap wartawan-wartawan yang mempunyai jiwa nasionalisme dan patriotisme untuk menjadi agen intelijen. Tidak perlu melatih cover, orang tersbeut sudah punya cover dan sudah ahli menggali informasi, dan tentu saja tidak dicurigai karena sebelumnya sudah dikenal sebagai wartawan.
Masalah akan menjadi beda jika seorang petugas intelijen, apalagi yang basiknya militer, dilatih teknik jurnaslistik untuk kedok wartawan. Tubuh tegap dan bicara patah-patahnya akan mudah dicurigai, dan tentu saja kemunculan wartawan baru dengan body ala aparat akan menarik perhatian.
Intelijen dan wartawan sama-sama mempunyai tugas mencari informasi, dengan teknik dan tujuan yang berbeda. Kesimpulannya intelijen dan wartawan harus bekerja sesuai dengan kaidah etika profesi dan mentaati undang-undang supaya informasi-informasi tersebut dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara tanpa merugikan pihak tertentu
Jika memang tertarik dalam dunia intelijen maka siapkanlah cover, termasuk dokumen pendukung dan aksinya.Cover adalah senjata utama seorang petugas intelijen, bukan pistol, bukan HT.
Cover dan Senjata
Beberapa kali terdengar kisah seseorang melakukan intimidasi kepada orang lain dengan mengatakan dirinya sebagai intel dan tentu saja sambil memamerkan senjata api. Orang awan yang diintimidasi tentu saja akan ketakutan apalagi jika orang tersebut mempunyai catatan kriminal atau sudah pernah melakukan tindakan yang dianggap “melawan nagara”.
Jika kita lebih jeli sebenarnya hal tersebut justru menunjukkan kegagalan seorang petugas intelijen. Seorang petugas intelijen tentu sudah pernah mengikuti pendidikan intelijen dan salah satu prinsip dasar intelijen adalah penggunaan cover (kedok) dalam bertugas. Jadi seorang petugas intelijen tidak boleh mengatakan dirinya intel, apalagi menunjukkan senjatanya. Kegagalan paling fatal seorang petugas intelijen adalah ketika dirinya mengaku intel kepada oposisi.
Intelijen adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan kecerdasan, metode intelijen dilakukan justru karena menghindari metode operasi secara terbuka. Ada pilihan ketika metode intelijen dilakukan dan metode operasi secara terbuka dilakukan dan tentu saja pilihan penggunaan metode ini sudah melalui kajian yang matang.
Salah satu keuntungan menggunakan metode intelijen adalah memperoleh informasi dari sumbernya langsung tanpa sumber tersebut sadar bahwa sedang digali informasinya. Informasi yang diberikan oleh sumber secara bebas tentu nilainya lebih akurat daripada yang diberikan oleh sumber dalam keadaan tertekan.
Untuk membuat sumber memberikan informasi secara terbuka maka perlu pendekatan-pendekatan, salah satunya adalah dengan pendekatan yang humanis bukan dengan pendekatan kekuasaan.
Sudah bukan jamannya lagi mencari informasi dengan kekerasan, dengan menunjukkan senjata, selain melanggar HAM hal tersebut juga melanggar kaidah-kaidah intelijen.
Cover dan Wanita
Suatu operasi intelijen tidak semata hanya milik kaum pria. Dalam situasi tertentu justru operasi intelijen akan lebih lancar jika melibatkan kaum perempuan. Melibatkan kaum perempuan dalam dunia intelijen diyakini sudah terjadi terjadi sejak waktu yang sangat lama, bahkan dalam cerita klasik Samson dan Delilah hal itu sudah terjadi. Delilah berusaha memikat Samson dan mencari titik lemahnya. Delilah berhasil menemukan titik lemah Samson, yaitu rambut. Akhirnya Samson dapat ditaklukan.
Indonesia sudah melibatkan kaum perempuan dalam masa sebelum kemerdekaan. Soekarno, yang pernah menjadi Presiden RI menjelaskan secara detail peran perempuan. Buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, edisi revisi tahun 2007 pada halaman 100 disebutkan sebagai berikut :
“Pelacur adalah mata-mata yang paling baik di dunia. Aku telah membuktikan di Bandung, Dalam keanggotaan PNI di Bandung terdapat 670 orang yang berprofesi demikian dan mereka adalah anggota yang paling setia dan patuh. Kalau menghendaki mata-mata yang hebat, berilah aku seorang pelacur yang baik. Mereka sangat baik dalam tugasnya.
Kau tak dapat membayangkan betapa banyak manfaat yang bisa dilakukan oleh perempuan ini. Pertama, aku dapat menyuruh mereka menggoda polisi Belanda. Apakah ada cara yang lebih baik agar seseorang melalaikan tugasnya selain dengan membuatnya terlibat dalam permainan cinta yang penuh nafsu? Bila aku memerlukan suatu informasi, aku sampaikan kepada anggota pasukanku itu, sambil menunjuk seorang polisi tak jauh dari situ, “Aku perlu rahasia apa saja yang bisa kau peroleh dari dia. Buka lebar-lebar kupingmu.”
Dan betul-betul dia memperolehnya. Polisi-polisi yang tolol ini tidak pernah mengetahui, dari mana datangnya informasi yang kami peroleh. Tak satupun laki-laki anggota partai yang terhormat dan sopan itu dapat nengerjakan tugas ini untukku!”
Pada masa perang, banyak negara sudah melibatkan perempuan dalam dunia intelijen, tentu tidak hanya sebagai agen intelijen tetapi juga sebagai analis. Perempuan mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh kaum pria, kaum perempuan lebih tahan dalam kondisi kritis, selain itu kaum perempuan lebih baik dalam menyembunyikan senjata lebih baik (dalam bra), mampu menaklukkan hati kaum pria, tidak mudah dicurigai, dan mudah melakukan penyamaran. Di sisi lain kelemahan kaum perempuan adalah lebih gampang menggunakan perasaan daripada logika.
Saat ini CIA juga sudah banyak melibatkan perempuan dalam tugas intelijen, baik lapangan dan analis. Bangsa Indonesia juga sudah memberikan kesempatan kepada perempuan untuk terlibat dalam dunia intelijen. Sudah banyak perempuan sebagai siswi di Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang lulusannya menjadi anggota BIN. Di kepolisian juga sudah banyak perempuan masuk dalam direktorat Intelijen dan Keamanan.
Dunia intelijen bukan hanya milik kaum pria, dunia intelijen juga bisa melibatkan perempuan, tidak semata hanya untuk menarik perhatian pria melalui kecantikannya tetapi terbukti kaum perempuan juga bisa menjadi pelaku intelijen dengan baik.
Contoh Kegagalan Penyamaran
Merujuk pada kasus pembunuhan Munir, dengan diprosesnya petinggi BIN di pengadilan secara tidak langsung menunjukkan bahwa kasus pembunuhan Munir melibatkan organisasi intelijen BIN. Kasus Munir masih diperdebatkan dan dianggap belum selesai oleh beberapa kalangan karena dianggap aktor utamanya belum terungkap.
Berkaitan dengan teknik penyamaran terutama pada penggunaan kedok (cover), banyak masyarakat menduga bahwa Pollycarpus sebagai Pilot Garuda hanyalah cover anggota BIN. Walaupun fakta Polycarpus benar-benar bekerja sebagai pilot senior, tetapi hasil penyelidikan dan fakta persidangan yang membuktikan bahwa Pollycarpus terlibat tidak bisa mematahkan anggapan masyarakat bahwa Pollycarpus adalah anggota BIN yang menyamar sebagai Pilot Garuda.
Operasi intelijen sering kali memang membawa konsekuensi yang yang sangat berat. Petugas intelijen diharapkan dapat menggunakan teknik-teknik klandestin dengan baik, terlatih, dan cermat supaya kegagalan-kegagalan operasi intelijen dapat dicegah

Khazanah seni bela diri Indonesia



1. Pencak Silat

Bela Diri Asli Indonesia


Silat adalah bela diri yang kini telah mulai menyebar ke seluruh dunia. Saat ini induk organisasi Pencak Silat, yaitu PERSILAT (Persekutuan Pencak Silat Antar Bangsa) sudah tercatat ada 33 Organisasi Pencak silat di dunia. Silat juga menjadi cabang olah raga resmi yang dipertandingkan di ajang SEA Games. Pencak silat juga sedang dipromosikan oleh Persilat di beberapa negara di seluruh 5 benua, dengan tujuan membuat pencak silat menjadi olahraga Olimpiade. Persilat mempromosikan Pencak Silat sebagai kompetisi olah raga internasional. Hanya anggota yang diakui Persilat yang diizinkan berpartisipasi pada kompetisi internasional.

Kini, beberapa federasi pencak silat nasional Eropa bersama dengan Persilat telah mendirikan Federasi Pencak Silat Eropa. Pada 1986 Kejuaraan Dunia Pencak Silat pertama di luar Asia, mengambil tempat di Wina, Austria. Pada tahun 2002 Pencak Silat diperkenalkan sebagai bagian program pertunjukan di Asian Games di Busan, Korea Selatan untuk pertama kalinya. Kejuaraan Dunia terakhir ialah pada 2002 mengambil tempat di Penang, Malaysia pada Desember 2002. Selain dari upaya Persilat yang membuat pencak silat sebagai pertandingan olahraga, masih ada banyak aliran-aliran tua tradisional yang mengembangkan pencak silat dengan nama Silek dan Silat di berbagai belahan dunia.Diperkirakan ada ratusan aliran (gaya) dan ribuan perguruan.

Silat berasal dari budaya Suku Melayu, yaitu penduduk pesisir Sumatra dan semenanjung Malaka. Perkembangan dan penyebaran silat secara historis mulai tercatat ketika penyebarannya banyak dipengaruhi oleh kaum Ulama, seiiring dengan penyebaran agama Islam pada abad ke-14 di Nusantara. Catatan historis ini dinilai otentik dalam sejarah perkembangan pencak silat yang pengaruhnya masih dapat kita lihat hingga saat ini. Kala itu pencak silat telah diajarkan bersama-sama dengan pelajaran agama di surau-surau. Silat lalu berkembang dari sekedar ilmu beladiri dan seni tari rakyat, menjadi bagian dari pendidikan bela negara untuk menghadapi penjajah. Disamping itu juga pencak silat menjadi bagian dari latihan spiritual.


2. Tarung Derajat

Bela Diri Asli Indonesia

Tarung Derajat merupakan seni bela diri full body contact yang praktis dan efektif berasal dari Indonesia, diciptakan oleh Achmad Dradjat. Ia mengembangkan teknik melalui pengalamannya dari setiap pertarungan di jalanan pada tahun 1960-an di Bandung. Tarung Derajat secara resmi diakui sebagai olahraga nasional dan digunakan sebagai pelatihan dasar oleh TNI Angkatan Darat. "Aku Ramah Bukan Berarti Takut, Aku Tunduk Bukan Berarti Takluk", semboyan Tarung Derajat. "BOX!" adalah salam persaudaraan diantara anggota Tarung Derajat.Tarung Derajat menekankan pada agresivitas serangan dalam memukul dan menendang.

Namun, tidak terbatas pada teknik itu saja, bantingan, kuncian, dan sapuan kaki juga termasuk dalam metode pelatihannya. Tarung Derajat dijuluki sebagai BOXER. Praktisi Tarung Derajat disebut Petarung. Sejak 1990-an, Tarung Derajat telah disempurnakan untuk olahraga. Pada tahun 1998, Tarung Derajat resmi menjadi anggota KONI. Sejak itu, Tarung Derajat memiliki tempat di Pekan Olahraga Nasional, sebuah kompetisi multi-olahraga nasional diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun.Tarung Derajat utama asosiasi kodrat (Keluarga Olahraga Tarung Derajat) sekarang memiliki sub-organisasi di 22 provinsi di Indonesia. Setelah diperkenalkan pada 2011 SEA Games di Palembang, Indonesia, Tarung Derajat secara resmi disertakan pada SEA GAMES 2013 di Myanmar.


3. Merpati Putih

Bela Diri Asli Indonesia

Merpati Putih (MP) merupakan salah satu perguruan pencak silat bela diri Tangan Kosong (PPS Betako) dan merupakan salah satu aset budaya bangsa, mulai terbentuk aliran jenis beladiri ini pada sekitar tahun 1550-an dan perlu dilestarikan serta dikembangkan selaras dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi dewasa ini. Saat ini MP merupakan salah satu anggota Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) dan Martial Arts Federation For World Peace (MAFWP) serta Persekutuan Pencak Silat Antar Bangsa atau PERSILAT (International Pencak Silat Federation).

Arti dari Merpati Putih itu sendiri adalah suatu singkatan dalam bahasa Jawa, yaitu: Mersudi Patitising Tindak Pusakane Titising Hening yang dalam bahasa Indonesia berarti Mencari sampai mendapat Kebenaran dengan Ketenangan sehingga diharapkan seorang Anggota Merpati Putih akan menyelaraskan hati dan pikiran dalam segala tindakannya. Selain itu PPS Betako Merpati Putih mempunyai motto Sumbangsihku tak berharga, namun Keikhlasanku nyata.\


4. Silek Minangkabau

Bela Diri Asli Indonesia

Silek Minangkabau atau silat Minangkabau adalah seni beladiri yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat, Indonesia yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Masyarakat Minangkabau memiliki tabiat suka merantau semenjak beratus-ratus tahun yang lampau. Untuk merantau tentu saja mereka harus memiliki bekal yang cukup dalam menjaga diri dari hal-hal terburuk selama di perjalanan atau di rantau, misalnya diserang atau dirampok orang. Di samping sebagai bekal untuk merantau, silek penting untuk pertahanan nagari terhadap ancaman dari luar.



 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment