Minggu, 17 Desember 2017

Langkah penanganan konflik sosial

Langkah penanganan konflik sosial menurut Perkap no 8 tahun 2013

   
a)     Inventarisasi Potensi Konflik merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan, mendatakan, dan mengelompokkan berbagai potensi konflik yang dapat bersumber dari:

(1)      Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;

(2)      Perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;

(3)      Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;

(4)      Sengketa sumber daya alam antar masyarakat dan/atau antara masyarakat dengan pelaku usaha; atau

(5)      Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.

b)     Penelitian/pendalaman potensi konflik dilakukan untuk mengetahui anatomi dan akar masalah potensi konflik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(1)      Memahami karakteristik masyarakat,
(2)      Mengumpulkan data untuk memetakan potensi konflik

(3)      Memetakan data potensi konflik dalam bentuk matrik

(4)      Melakukan analisis data dan permasalahan yang muncul ke permukaan untuk menemukan akar permasalahannya

c)      Menentukan skala prioritas potensi konflik yang didasari, antara lain:
(1)      Jenis potensi konflik;

(2)      Sumber potensi konflik;
(3)      Jumlah pihak yang terlibat; dan

(4)      Perkiraan dampak/akibat yang ditimbulkan dari konflik apabila konflik terjadi secara terbuka;


Penanganan skala prioritas potensi konflik dengan cara melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan potensi konflik yang sudah dipetakan untuk mencari solusi agar tidak berkembang menjadi konflik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment