Langkah penanganan konflik sosial menurut Perkap no 8 tahun 2013
a) Inventarisasi Potensi Konflik
merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan, mendatakan, dan
mengelompokkan berbagai potensi konflik yang dapat bersumber dari:
(1) Permasalahan yang berkaitan
dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
(2) Perseteruan antarumat
beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
(3) Sengketa batas wilayah desa,
kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
(4) Sengketa sumber daya alam
antar masyarakat dan/atau antara masyarakat dengan pelaku usaha; atau
(5) Distribusi sumber daya alam
yang tidak seimbang dalam masyarakat.
b) Penelitian/pendalaman potensi
konflik dilakukan untuk mengetahui anatomi dan akar masalah potensi konflik
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1) Memahami karakteristik masyarakat,
(2) Mengumpulkan data untuk
memetakan potensi konflik
(3) Memetakan data potensi konflik dalam bentuk
matrik
(4) Melakukan analisis data dan
permasalahan yang muncul ke permukaan untuk menemukan akar permasalahannya
c) Menentukan skala prioritas potensi konflik yang
didasari, antara lain:
(1) Jenis potensi konflik;
(2) Sumber potensi konflik;
(3) Jumlah pihak yang terlibat;
dan
(4) Perkiraan dampak/akibat yang
ditimbulkan dari konflik apabila konflik terjadi secara terbuka;
Penanganan skala
prioritas potensi konflik dengan cara melakukan koordinasi dengan instansi
terkait sesuai dengan potensi konflik yang sudah dipetakan untuk mencari solusi
agar tidak berkembang menjadi konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar