Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012,
definisi dari konflik
sosial adalah:
“Konflik Sosial, yang
selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam
waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan
disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat
pembangunan nasional.”
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
2012 secara khusus
dimaksudkan untuk
dijadikan
pedoman dalam penanganan
konflik secara lebih
sistematis dan
komprehensif, karena mencakup tiga batasan, yakni pencegahan konflik,
penghentian
konflik dan pemulihan pascakonflik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,
pencegahan konflik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah
terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem
peringatan dini. Penghentian konflik adalah serangkaian kegiatan untuk
mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi
Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Pemulihan pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan
dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik
melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar