Minggu, 17 Desember 2017

Menangani Konflik Sosial

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.







Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, definisi dari konflik

sosial adalah:

“Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.”

Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2012  secara  khusus  dimaksudkan  untuk

dijadikan  pedoman  dalam  penanganan  konflik  secara  lebih  sistematis  dan

komprehensif,  karena   mencakup  tiga   batasan,   yakni   pencegahan   konflik,
penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pencegahan konflik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini. Penghentian konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Pemulihan pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment