Selasa, 29 November 2016

Sejarah Sumpah Pemuda

Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :

Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  •     Abdul Muthalib Sangadji
  •     Purnama Wulan
  •     Abdul Rachman
  •     Raden Soeharto
  •     Abu Hanifah
  •     Raden Soekamso
  •     Adnan Kapau Gani
  •     Ramelan
  •     Amir (Dienaren van Indie)
  •     Saerun (Keng Po)
  •     Anta Permana
  •     Sahardjo
  •     Anwari
  •     Sarbini
  •     Arnold Manonutu
  •     Sarmidi Mangunsarkoro
  •     Assaat
  •     Sartono
  •     Bahder Djohan
  •     S.M. Kartosoewirjo
  •     Dali
  •     Setiawan
  •     Darsa
  •     Sigit (Indonesische Studieclub)
  •     Dien Pantouw
  •     Siti Sundari
  •     Djuanda
  •     Sjahpuddin Latif
  •     Dr.Pijper
  •     Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  •     Emma Puradiredja
  •     Soejono Djoenoed Poeponegoro
  •     Halim
  •     R.M. Djoko Marsaid
  •     Hamami
  •     Soekamto
  •     Jo Tumbuhan
  •     Soekmono
  •     Joesoepadi
  •     Soekowati (Volksraad)
  •     Jos Masdani
  •     Soemanang
  •     Kadir
  •     Soemarto
  •     Karto Menggolo
  •     Soenario (PAPI & INPO)
  •     Kasman Singodimedjo
  •     Soerjadi
  •     Koentjoro Poerbopranoto
  •     Soewadji Prawirohardjo
  •     Martakusuma
  •     Soewirjo
  •     Masmoen Rasid
  •     Soeworo
  •     Mohammad Ali Hanafiah
  •     Suhara
  •     Mohammad Nazif
  •     Sujono (Volksraad)
  •     Mohammad Roem
  •     Sulaeman
  •     Mohammad Tabrani
  •     Suwarni
  •     Mohammad Tamzil
  •     Tjahija
  •     Muhidin (Pasundan)
  •     Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  •     Mukarno
  •     Wilopo
  •     Muwardi
  •     Wage Rudolf Soepratman
  •     Nona Tumbel


Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin

Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :


PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.


Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.


 dikutip dari : http://www.wikipedia.org

SEJARAH IBNU SINA

Ibnu Sina adalah seorang ilmuwan Muslim yang terkenal di dunia. Ia seorang ilmuwan dengan pemikiran-pemikiran yang cerdas mendasari ilmu kedokteran modern. Ia banyak disebut sebagai "Bapak Kedokteran Modern." George Sarton menyebutnya sebagai "Ilmuwan Paling Terkenal dari Islam dan Salah Satu yang Paling Terkenal Pada Semua Bidang Tempat, dan Waktu". Ia lahir pada zaman keemasan peradaban Islam, sehingga ia disebut sebagai tokoh Islam dunia.

Ibnu Sina juga seorang penulis yang produktif, sebagian besar karyanya membahas tentang filsafat dan pengobatan. Ia adalah satu-satunya filsafat besar  dalam Islam yang berhasil membangun sistem filsafat yang lengkap dan terperinci, suatu sistem yang telah mendominasi tradisi filsafat muslim hingga beberapa abad. Karyanya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai Qanun yang digunakan sebagai Referensi di bidang kedokteran selama berabad-abad. 

Biografi Ibnu Sina
Image courtesy of www.aslibumimayu.wordpress.com

Biografi Ibnu Sina

Ibnu Sina bernama lengkap Abū ‘Alī al-Husayn bin ‘Abdullāh bin Sīnā. Ibnu Sina lahir pada 980 M di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan (kemudian Persia). Ia berasal dari keluarga bermadzhab Ismailiyah sudah akrab dengan pembahasan ilmiah terutama yang disampaikan oleh ayahnya. Orang tuanya adalah seorang pegawai tinggi pada pemerintahan Dinasti Saman. Ia dibesarkan di Bukharaja serta belajar falsafah dan ilmu-ilmu agama Islam.

Saat berusia 10 tahun dia banyak mempelajari ilmu agama Islam dan berhasil menghafal Al-Qur'an. Ia dibimbing oleh Abu Abdellah Natili, dalam mempelajari ilmu logika untuk mempelajari buku Isagoge dan Prophyry, Eucliddan Al-Magest Ptolemus. Setelah itu dia juga mendalami ilmu agama dan Metaphysics Plato dan Arsitoteles.

Suatu ketika dia mengalami masalah saat belajar ilmu Metaphysics dari Arisstoteles. Empat Puluh kali dia membacanya sampai hafal setiap kata yang tertulis dalam buku tersebut, namun dia tidak dapat mengerti artinya. Sampai suatu hari setelah dia membaca Agradhu kitab ma waraet thabie’ah li li Aristho-nya Al-Farabi (870 - 950 M), semua persoalan mendapat jawaban dan penjelasan yang terang benderang, bagaikan dia mendapat kunci bagi segala ilmu Metaphysics.

Setelah berhasil mendalami ilmu-ilmu alam dan ketuhanan, Ibnu Sina merasa tertarik untuk mempelajari ilmu kedokteran. Ia mempelajari ilmu kedokteran pada Isa bin Yahya. Meskipun secara teori dia belum matang, tetapi ia banyak melakukan keberhasilan dalam mengobati orang-orang sakit. Setiap kali menghadapi kesulitan, maka ia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk, maka didalam tidurnya Allah memberikan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan yang sedang dihadapinya.

Suatu ketika saat Amir Nuh Bin Nasr sedang menderita sakit keras. Mendengar tentang kehebatan yang dimiliki oleh Ibnu Sina, akhirnya dia diminta datang ke Istana untuk mengobati Amir Nuh Bin Nasr sehingga kesehatannya pulih kembali. Sejak itu, Ibnu Sina menjadi akrab dengan Amir Nuh Bin Nasr yang mempunyai sebuah perpustakaan yang mempunyai koleksi buku yang sangan lengkap di daerah itu. Sehingga membuat Ibnu Sina mendapat akses untuk mengunjungi perpustakaan istana yang terlengkap yaitu Kutub Khana. 

Berkat perpustakaan tersebut, Ibnu Sina mendapatkan banyak ilmu pengetahuan untuk bahan-bahan penemuannya. Pada suatu hari perpustakaan tersebut terbakar dan orang-orang setempat menuduh Ibnu Sina bahwa dirinya sengaja membakar perpustakaan tersebut, dengan alasan agar orang lain tidak bisa lagi mengambil manfaat dari perpustakaan itu.

Ibnu Sina lahir di zaman keemasan Peradaban Islam. Pada zaman tersebut ilmuwan-ilmuwan muslim banyak menerjemahkan teks ilmu pengetahuan dari Yunani, Persia dan India. Teks Yunani dari zaman Plato, sesudahnya hingga zaman Aristoteles secara intensif banyak diterjemahkan dan dikembangkan lebih maju oleh para ilmuwan Islam. 

Pengembangan ini terutama dilakukan oleh perguruan yang didirikan oleh Al-Kindi. Pengembangan ilmu pengetahuan di masa ini meliputi matematika, astronomi, Aljabar, Trigonometri, dan ilmu pengobatan. Pada zaman Dinasti Samayid dibagian timur Persian wilayah Khurasan dan Dinasti Buyid dibagian barat Iran dan Persian memberi suasana yang mendukung bagi perkembangan keilmuan dan budaya. Di zaman Dinasti Samaniyah, Bukhara dan Baghdad menjadi pusat budaya dan ilmu pengetahun dunia Islam.

Saat berusia 22 tahun, ayah Ibnu Sina meninggal dunia. Pemerintahan Samanid menuju keruntuhan. Masalah yang terjadi dalam pemerintahan tersebut akhirnya membuatnya harus meninggalkan Bukhara. Pertama ia pindah ke Gurganj, ia tinggal selama 10 tahun di Gurganj. Kemudia ia pindah dari Gurganj ke Nasa, kemudian pindah lagi ke Baward, dan terus berpindah-pindah tempat untuk mempelajari ilmu baru dan mengamalkannya.

SEJARAH BUDI UTOMO

Organisasi Budi Utomo (juga disebut Boedi Oetomo) merupakan sebuah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji pada tanggal 20 Mei 1908. yang Digagaskan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo. sejatinya organisasi ini Dipelopori oleh pemuda-pemuda dari STOVIA, Sekolah Peternakan dan Pertanian Bogor, Sekolah Guru Bandung, Sekolah Pamong Praja Magelang dan Probolinggo serta Sekolah Sore untuk Orang Dewasa di Surabaya. Para pelajar terdiri dari Soeradji, Muhammad Saleh, Soewarno A., Goenawan Mangoenkoesoemo, Suwarno B., R. Gumbreg, R. Angka, dan Soetomo. Nama Budi Utomo sendiri diusulkan oleh Soeradji dan semboyan yang dikumandangkan adalah Indie Vooruit (Hindia Maju) dan bukan Java Vooruit (Jawa Maju).

Pergerakan Budi Utomo bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya organisasi ini menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia walaupun pada saat itu organisasi ini hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa. dimasa sekarang tanggal berdirinya Budi Utomo diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei).

Pendiri Budi Utomo

Wahidin Sudirohusodo (1852-1917) merupakan Penggagas Budi Utomo. Kendati ia tidak termasuk pendiri Budi Utomo (20 Mei 1908), namanya selalu dikaitkan dengan organisasi kebangkitan nasional itu. Sebab, sesungguhnya dialah penggagas berdirinya organisasi yang didirikan para pelajar STOVIA Jakarta itu.

organisasi budi utomo, tujuan budi utomo, pergerakan budi utomo, pendiri budi utomo.
Pada tanggal 20 Mei 1908, Sutomo dan kawan-kawannya (Salah satunya adalah Mangoenkoesoemo dan Soeraji) mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama Budi Utomo. Inilah organisasi modern pertama yang lahir di Indonesia.

Sejarah

Pembentukannya berawal dari perjalanan dokter Wahidin Sudirohusodo yang mengadakan kampanye di kalangan priayi Jawa antara tahun 1906-1907. Tujuannya adalah meningkatkan martabat rakyat dan bangsa. Peningkatan ini akan dilaksanakan dengan membentuk Dana Pelajar (Studiefonds) yang merupakan lembaga untuk membiayai pemuda pemuda yang cerdas tetapi tidak mampu melanjutkan sekolahnya. Pada akhir tahun 1907, dr. Wahidin bertemu dengan Sutomo. dari pertemuan tersebut, Sutomo kemudian menceriterakan kepada teman-temannya di STOVIA maksud dan tujuan dr. Wahidin kala itu.
Tujuan yang semula hanya mendirikan suatu dana pelajar, diperluas dengan jangkauan yang kelak memungkinkan berdirinya organisasi Budi Utomo. Istilah Budi Utomo terdiri atas, kata budi yang berarti perangai atau tabiat dan utomo yang berarti baik atau luhur. Jadi istilah Budi Utomo dapat diartikan sebagai perkumpulan yang akan mencapai sesuatu berdasarkan keluhuran budi, kebaikan perangai atau tabiat.
Pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 1908, pada pukul 9 pagi, bertempat di STOVIA, Sutomo menjelaskan gagasannya. Dia menyatakan bahwa hari depan bangsa dan Tanah Air ada di tangan mereka. Maka lahirlah Boedi Oetomo (Budi Utomo). Namun, para pemuda juga menyadari bahwa tugas mereka sebagai mahasiswa kedokteran masih banyak, di samping harus berorganisasi. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa "kaum tua" yang harus memimpin Budi Utomo, sedangkan para pemuda sendiri akan menjadi motor yang akan menggerakkan organisasi itu.
Sejarah Lengkap Organisasi Budi Utomo, organisasi budi utomo, tujuan budi utomo, pergerakan budi utomo, pendiri budi utomo.
Sepuluh tahun pertama Budi Utomo mengalami beberapa kali pergantian pemimpin organisasi. Kebanyakan memang para pemimpin berasal kalangan "priayi" atau para bangsawan dari kalangan keraton, seperti Raden Adipati Tirtokoesoemo, mantan Bupati Karanganyar (presiden pertama Budi Utomo), dan Pangeran Ario Noto Dirodjo dari Keraton Pakualaman.
Tujuan Budi Utomo adalah memperoleh kemajuan yang harmonis bagi nusa dan bangsa Jawa dan Madura. Pada waktu itu ide persatuan seluruh Indonesia belum dikenal. Karena itu yang dikehendaki Budi Utomo, hanyalah perbaikan sosial yang meliputi Jawa dan Madura, juga kata kemerdekaan sama sekali belum disebut. Untuk melaksanakan tujuan tersebut ditempuh beberapa usaha:
  • Memajukan pengajaran sesuai dengan apa yang dicita citakan dr. Wahidin. Ini merupakan usaha pertama untuk mencapai kemajuan bangsa;
  • Memajukan pertanian, peternakan, perdagangan. Jadi sudah dimengerti bahwa kemajuan harus juga meliputi bidang perekenomian;
  • Memajukan teknik dan industri, yang berarti bahwa ke arah itu sudah menjadi cita-cita;
  • Menghidupkan kembali kebudayaan.

Perkembangan

Budi Utomo mengalami fase perkembangan penting saat kepemimpinan Pangeran Noto Dirodjo. Saat itu, Douwes Dekker, seorang Indo-Belanda yang sangat pro terhadap perjuangan bangsa Indonesia, dengan terus terang mewujudkan kata "politik" ke dalam tindakan yang nyata. Berkat pengaruhnya pengertian mengenai "tanah air Indonesia" makin lama makin bisa diterima dan masuk ke dalam pemahaman orang Jawa. Maka muncullah Indische Partij yang sudah lama dipersiapkan oleh Douwes Dekker melalui aksi persnya. Perkumpulan ini bersifat politik dan terbuka bagi semua orang Indonesia tanpa terkecuali. Baginya "tanah air api udara" (Indonesia) adalah di atas segala-galanya.
Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, Kongres yang pertama Budi Utomo di selenggarakan di Yogyakarta. Saat diadakannya kongres yang pertama ini, Budi Utomo telah memiliki tujuh cabang di beberapa kota, yakni Batavia, Bogor, Bandung, Magelang, Yogyakarta, Surabaya, dan Ponorogo. Pada kongres di Yogyakarta ini, diangkatlah Raden Adipati Tirtokoesoemo (mantan bupati Karanganyar) sebagai presiden Budi Utomo yang pertama. Semenjak dipimpin oleh Raden Adipati Tirtokoesoemo, banyak anggota baru Budi Utomo yang bergabung dari kalangan bangsawan dan pejabat kolonial, sehingga banyak anggota muda yang memilih untuk menyingkir dan anggota Budi Utomo saat itu banyak dari golongan priayi dan pegawai negeri.
Dengan demikian, sifat protonasionalisme dari para pemimpin yang tampak pada awal berdirinya Budi Utomo terdesak ke belakang. Strategi perjuangan Budi Utomo pada dasarnya bersifat kooperatif.

Hasil Kongres I Budi Utomo di Yogyakarta adalah sebagai berikut:
  • Budi Utomo tidak berpolitik.
  • Kegiatan Budi Utomo ditujukan pada bidang sosial, budaya, dan pendidikan.
  • Ruang gerak Budi Utomo terbatas pada Jawa dan Madura.
  • Tirto Kusumo, Bupati Karanganyar, dipilih sebagai ketua Budi Utomo pusat.
Mulai tahun 1912, saat Notodirjo menjadi ketua Budi Utomo menggantikan R.T. Notokusumo, Budi Utomo ingin mengejar ketinggalannya. Akan tetapi, hasilnya tidak begitu besar karena pada saat itu telah muncul organisasi-organisasi nasional lainnya, seperti Sarekat Islam (SI) dan Indiche Partij (IP). Namun demikian, Budi Utomo tetap mempunyai andil dan jasa yang besar dalam sejarah pergerakan nasional, yakni telah membuka jalan dan memelopori gerakan kebangsaan Indonesia.
Sarekat Islam, yang pada awalnya dimaksudkan sebagai suatu perhimpunan bagi para pedagang besar maupun kecil di Solo dengan nama Sarekat Dagang Islam, untuk saling memberi bantuan dan dukungan. Tidak berapa lama, nama itu diubah oleh Tjokroaminoto, menjadi Sarekat Islam, yang bertujuan untuk mempersatukan semua orang Indonesia yang hidupnya tertindas oleh penjajahan. Sudah pasti keberadaan perkumpulan ini ditakuti orang Belanda. Munculnya gerakan yang bersifat politik semacam itu rupanya yang menyebabkan Budi Utomo agak terdesak ke belakang.
Kepemimpinan perjuangan nasionalisme ini kemudian diambil alih oleh Sarekat Islam dan Indische Partij karena dalam arena politik Budi Utomo memang belum berpengalaman. Karena gerakan politik perkumpulan-perkumpulan tersebut, makna nasionalisme makin dimengerti oleh kalangan luas. 
Agak berbeda dengan Goenawan Mangoenkoesoemo yang lebih mengutamakan kebudayaan dari pendidikan, Soewardi menyatakan bahwa Budi Utomo merupakan manifestasi dari perjuangan nasionalisme. Menurut Soewardi, orang-orang Indonesia mengajarkan kepada bangsanya bahwa "nasionalisme Indonesia" tidaklah bersifat kultural, tetapi murni bersifat politik. Dengan demikian, nasionalisme terdapat pada orang Sumatera maupun Jawa, Sulawesi maupun Maluku.
Pendapat tersebut bertentangan dengan beberapa pendapat lainnya yang mengatakan bahwa Pergerakan Budi Utomo hanya mengenal nasionalisme Jawa sebagai alat untuk mempersatukan orang Jawa saja dengan menolak suku bangsa lain.

DVI POLRI

DVI (Disaster Victim Identification) Polri

Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Salah satu bentuk  kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
  • Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
  • Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
  • Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
  • Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier
    A. Sidik Jari/ Fingerprint
    B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
    C. DNA
2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
   A.Barang kepemilikan/ Property
   B.Data medis/ Medical
Struktur Organisasi DVI Propinsi
Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda
Ketua         :   Kabiddokkes Polda
Wakil ketua   :   Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1   :   Kasubid Dukkes Biddokkes Polda
Sekretaris 2   :   Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi : Kaur Dokpol Biddokkes Polda
Dalam rangka optimalisasi peran dukungan Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam melaksanakan kegiatan khususnya.
Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1.    TKP
2.    Post Mortem
3.    Ante Mortem
4.    Rekonsiliasi
5.    analisa dan evaluasi (debriefing)
Pada pelatihan  DVI fase I ,  ketua tim operasi mendapat telepon dari penguasa wilayah bahwa ada kejadian bom di Dokkes yang memakan korban jiwa, kemudian tim DVI menuju TKP yang sudah diberi police line dan sudah disterilkan oleh tim Gegana,  ketua Tim DVI berkoordinasi pada penguasa setempat, melihat lokasi dan menentukan sketsa, baru tim melakukan griding , flaging, labeling, charting, evakuasi jenasah ke dalam kantung janasah, koordinasi dengan unit post mortem untuk proses DVI fase II.

sumber: internet

Senin, 28 November 2016

MENGENAL SIM di Indonesia

                                                                         MENGENAL SIM


I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM TATA CARA MENDAPATKAN SIM
A. Pengertian – pengertian
1. Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang Lalu Lintas yang berada di Lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;
3. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM;
4. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, Kualifikasi dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;
5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi ranmor yang akan digunakan di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional;
6. Ujian teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
7. Ujian praktek adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
8. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;
B. Dasar Hukum.
1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
II. PERSYARATAN MENDAPATKAN SIM
A. Persyaratan Usia
1. Berusia 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan;
3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII;
5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan;
6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
B. Persyaratan Administrasi
1. SIM Baru
a. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
b. Dokumen keimigrasian berupa:
1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
c. Selain persyaratan pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan :
1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
2. Perpanjangan SIM
a. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM lama;
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5) Surat keterangan kesehatan mata.
b. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan.
3. Pengalihan golongan SIM
a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
b. SIM berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM Umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
4. Perubahan Data Pengemudi
Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data pengemudi, meliputi:
b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang telah berisi perubahan data identitas.
c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan perubahan nama.
5. Penggantian SIM karena rusak atau hilang
a. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena hilang meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian
b. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena rusak meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) SIM yang rusak
6. SIM Internasional
a. Persyaratan pernerbitan SIM Internasional, meliputi:
1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan foto copinya
2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya
3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya
4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru.
b. Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar biaya administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
c. Biaya administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.
C. Persyaratan kesehatan
Persyaratan kesehatan meliputi:
1. Kesehatan Jasmani, yaitu:
a. Penglihatan
Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
b. Pendengaran
Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh.
c. Fisik atau perawakan.
Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
d. Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.
e. Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
f. Dokter harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
2. Kesehatan Rohani, yaitu:
a. Kemampuan konsentrasi
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan
b. Kecermatan
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
c. Pengendalian diri
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.
d. Kemampuan penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
e. Stabilitas emosi
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
f. Ketahanan kerja.
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
g. Penilaian atas kesehatan rohani dilakukan melalui penggunaan materi Tes Psikologi.
h. Materi Test Psikologi beserta tata cara penilaiannya disusun oleh Psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
D. Pendaftaran
1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan:
a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM
b. Pengecekan kelengkapan persyaratan
c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.
2. Dalam hal persyaratan yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
3. Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada:
a. Peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
b. Kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
E. Pengujian SIM
1. Uji Teori
Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:
a. Secara manual
Secara manual untuk SIM Perseorangan Materi ujian teori menggunakan Bahasa Indonesia dan bagi peserta uji SIM Warga Negara Asing menggunakan Bahasa Inggris, dengan materi sebagai berikut:
1) Keamanan dan keselamatan berlalu lintas
2) Pengetahuan berlalu lintas, jalan dan lingkungan
3) Teknis dasar mengemudikan kendaraan bermotor
4) Teknik dasar kendaraan bermotor
5) Cara mengemudikan kendaraan bermotor
6) Tata cara berlalu lintas
7) Etika berlalu lintas terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi.
Untuk materi ujian teori SIM Umum/B I Umum/B II Umum selain materi ujian diatas ditambah materi ujian teori yang meliputi:
1) Pelayanan angkutan umum
2) Fasilitas umum dan fasilitas social
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara mengangkut orang dan/ atau barang
5) Tempat-tempat penting diwilayah domisili
6) Jenis barang berbahaya
7) Pengoperasian peralatan keamanan
b. Sistem avis
Soal ujian teori dengan AVIS dilaksanakan dengan secara acak:
1) Soal-soal uji teori SIM ditampilkan dalam bentuk gambar bergerak (animasi 3 dimensi)
2) Jawaban benar atau salah
3) Soal-soal ujian teori lebih banyak tentang tata cara mengemudi kendaraan bermotor
2. Uji Praktek
a. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian praktek SIM C
a) Uji Keseimbangan.
(1) Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang, dengan pegangan tangan yang benar menggenggam dengan penuh.
(2) Jarak dari start sampai finish adalah 20 meter sedang lebar patok yang dilintasi adalah dua kali lebar kendaran bermotor uji.
b) Uji Slalom.
(1) Menjalankan sepeda motor Slalom melintasi patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan tanpa pengereman.
(2) Kemudian dilanjutkan slalom dengam kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.
c) Uji Angka Delapan
(1) Menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan.
(2) Di atas garis angka delapan diletakan patok, dengan jarak antar masing-masing patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
d) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
e) Uji berbalik arah membentuk huruf U (Turn)
Menjalankan sepeda motor memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan.
2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi C
a) Peserta Uji menyelesaikan seluruh materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
(1) Tidak menjatuhkan patok pada setiap materi ujian
(2) Kaki tidak menginjak lapangan pada matei ujian yang dilarang.
(3) Tidak melakukakan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
b) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.
3) Ketentuan lulus ujian Praktek II Surat Ijin Mengemudi C
Peserta uji menyelesaikan seluruh materi ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
a) Tidak mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri
b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji disembarang tempat.
c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
b. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi A
1) Materi ujian praktek I untuk kendaraan bermotor uji roda 4 (empat) Surat Ijin Mengemudi A
a) Persiapan mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Chockpit)
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi/cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan dengan tujuan untuk perlindungan diri sebelum memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya
(h) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman.
(j) Mesin dihidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan /pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan uji ditambah 60 centi meter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 Meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok
(2) Jarak antar patokan satu dengan yang lainnya dua kali kendaraan bermotor uji
d) Parkir paralel dan parkir seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan dengan hand rem dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
c. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B I
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B I
a) Persiapan Mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja.
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(h) Control semua pintu bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman
(j) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi, gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
d. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B II
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B II
a) Persiapan pengemudi
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Pengecekankereta tempelan/ gandengan beserta pengaitnya.
(d) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(e) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(f) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(g) Control persneling posisi 0 (pre)
(h) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(i) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(j) Pakai sabuk pengaman
(k) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi”
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 100 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi Umum meliputi:
a) Melaksanakan Driil Cockpit sesuai ketentuan.
b) Peserta uji tidak menjatuhkan patok pada pelaksanaan ujian praktek dan kepala tidak boleh menengok kebelakang pada saat materi ujian mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang.
d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatkan gugur.
3) Ketentuan lulus ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi umum meliputi:
(a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri
(b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat
(c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
e. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D
Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
a) Uji Keseimbangan
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
b) Uji Slalom
(1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa pengereman.
(2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.
c) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
F. Biaya mendapatkan SIM
PP RI No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP)
JENIS PENERBITAN SIM
TARIF PNBP SIM
BARU PERPANJANGAN
SIM-A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BI Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM-D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL Rp. 250.000 Rp. 225.000
UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp. 50.000

Sabtu, 17 September 2016

Pemolisian Masyarakat

Cocokkah Pemolisian Komuniti Diterapkan di Indonesia?
Sebelum pertanyaan diatas dijawab harus diketahui lebih dahulu apa dan bagaimana pemolisian Komuniti. Robert R. Friedmann menyatakan bahwa definisi program pemolisian komuniti mengacu kepada unsur-unsur yang berbeda sehingga tidak mudah menghasilkan diskripsi tunggal. Untuk itu, diusulkan olehnya untuk melihat program community policing dari tiga perspektif, yaitu dari kepolisian, community dan keduanya (Friedmann, 1992).
Dari perspektif kepolisan, dirasakan ada suatu kebutuhan yang semakin besar untuk meningkatkan hubungan dengan msyarakat dengn tujuan:
a) Memanfaatkn berbagai sumberdaya maysarakat untuk membantu upaya mencegah kejahtan dan mengurangi tingkat kecemasan masyarakat terhadap kejahatan.
b) Memperkuat basis bagi dinas reserse.
c) Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Dari perspektif masyarakat, semakin disadari bahwa mereka butuh dan layak mendapaktkan:
a) Layanan yang lebih baik dari aparat kepolisian.
b) Akuntabilitas kepolisian yanglebih handal.
c) Peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di bidang keamanan.
3. Dari perspektif kepolisian maupun masyarakat, terdapat asumsi bahwa program community policing didasari anggapan bahwa:
a) Kejahatan terjadi akibat faktor-faktor sosial yang relatif tidak terlalu dikuasai oleh pihak kepolisian.
b) Kebutuhan pencegahan kejahatan perlu dipusatkan kepada faktor-faktor sosial penyebab kejahatan.
c) Sikap proaktif perlu dikembangkan untuk menggantikan kebijakan kepolisian yang bersifat reaktif.
d) Diperlukan prasyarat berupa penerapan desentralisasi wewenang pada kebijakan kepolisian yang berwawasan sosial.
e) Perlu lebih mentitikberatkan pada isu kualitas hidup daripada isu tradisional berupa isu keja dan kecemasan terhadap kejahatan.
f) Hak asasi dan kebebasan individu merupakan pertimbangan yang sangat esensial dalam kebijakan kepolisian yang demokratis.

Dengan ketiga cara pandang diatas, Friedmann berusaha untuk merumuskan pengertian Community Policing ke dalam suatu batasan yang bermanfaat dan dapat digunakan yaitu suatu kebijakan dan strategi yang bertujuan agar dapat mencegah terjadinya kejahatan secara lebih efektif dan efesien, mengurangi kecemasan terhadap kejahatan, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas pelayanan polisi dan kepercayaan terhadap polisi, dalam jalinan kerjasama proaktif dengan memberdayakan masyarakat yang ingin mengubah kondisi-kondisi penyebab kejahatan. Hal itu berarti diperlukan adanya kepolisian yang lebih handal, peran masyarakat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan, dan perhatian yang besar terhadap hak asasi dan kebebasan individu.
Selain di atas, Trojanowicz dan Bucqueroux (Kratcoski, 1995) menyatakan bahwa Community Policing merupakan pembaharuan besar yang pertama dalam kepolisian sejak aparat kepolisian menganut prinsip manajemen ilmiah lebih dari setengah abad yang lalu. Hal ini merupakan perubahan yang cucup drastis dalam konteks interaksi polisi dengan masyarakat, sebuah falsafah baru yang memperluas misi kepolisian dari yang semula cenderung hanya terfokus pada kriminalitas berubah menjadi kewajiban yang mendorong kepolisian untuk mendayagunakan solusi kreatif bagi berbagai persoalan dalam masyarakat termasuk kriminalitas, kecemasan masyarakat, ketidaktertiban, dan terganggunya kerukunan warga. Community Policing bersandar kepada kepercayaan masyarakat bahwa hanya dengan bekerja bersamalah masyarakat dan polisi akan mampu meningkatkan mutu kehidupan di dalam masyarakat, polisi diharapkan untuk tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum tetapi juga sebagai penasehat, fasilitator, dan pendukung gagasan baru, dengan basis masyarakat serta disupervisi oleh polisi. 
Community policing didasarkan pada kerjasama masyarakat dan kesamaan posisi dalam memecahkan masalah di komuniti tersebut. Hal tersebut pada gilirannya akan memuaskan kebutuhan yang diungkapkan masyarakat, yang berarti pula meningkatkan kualitas hidup warga. Peranan petugas community policing sama dengan peranan seorang ahli sosial, sebagai fasilitator dan katalis dari kegiatan pemecahan masalah. Melalui edukasi diri dan edukasi warga, petugas berperan sebgai expert dan pendidik peran tanpa memaksakan peran tersebut.
Petugas membantu warga dengan secara rutin mengadakan pertemuan secara individu dan kelompok. 


Dengan komunikasi tersebut akan melahirkan beberapa konsensus tindakan yang diterima dan dilaksanakan oleh warga. Pertimbangan utama dalam community policing adalah warga memberi definisi masalah yang harus dipecahkan, warga terlibat dalam perencanaan dan pengimplementasian giat pemecahan masalah. Didalam buku understanding community policing yang dibuat oleh US Departement of Justice (1994) disebutkan pula bahwa pondasi strategi community policing yang berhasil adalah hubugan yang erat dan saling menguntungkan antara polisi dengan anggota masyarakat. Community policing terdiri dari dua komponen inti yang saling melengkapi yaitu, kemitraan dengan masyarakat dan pemecahan masalah.
Untuk mengembangkan kemitraan dengan masyarakat, polisi harus menjalin hubungan yang positif dengan warga, harus melibatkan warga setempat dalam usaha untuk pegendalian dan pencegahan kejahatan yang lebih baik, dan harus menyatukan sumberdaya mereka dengan sumberdaya masyarakat untuk menangani hal yang paling memprihatinkan bagi warga masyarakat. Pemecahan masalah adalah suatu proses identifikasi masalah yang dihadapi warga dan dilakukan pemecahan yang paling tepat.
Terlepas dari kelebihan-kelebihanya, pemolisian komuniti bukannya tanpa masalah atau kekurangan, terlebih bila dikaitkan dengan segala karakteristik dan permasalahan yang dimiliki oleh negara Indonesia. Kekurangan-kekurangan tersebut adalah sebagai berikut : Pertama, kemitraan dengan warga dan pemecahan masalah bersama membutuhkan suatu kewenangan diskresional yang penuh dan gaya manajemen yang fleksibel. Oleh karena itu, pengimplementasian pemolisian komuniti mengharuskan organisasi polisi memberikan kebebasan individu petugas dalam mengambil keputusan dengan berbekal pengetahuannya sendiri. Asumsinya adalah petugas lebih tahu dan paham apa keinginan komuniti yang ada di wilayah tugasnya. Ini berarti dibutuhkan suatu komado yang desentralisasi bentuk organisasi kepolisian. Jadi sungguh ironis bila disatu sisi Polri berusaha keras dan mati-matian menerapkan gaya pemolisian berorientasi komuniti tetapi disisi lain tetap ‘keukeuh’ menyatakan sebagai polisi nasional. Kepolisian nasional jelas menempatkan satuan di bawahnya sebagai kepanjangan tangan dari satuan atas. Dalam konteks tersebut maka satuan bawah dilarang mengambil suatu keputusan yang berlainan dengan kebijakan satuan pusat. Terlebih lagi bila dikaitkan dengan standart operation procedure yang ketat harus dilaksanakan seragam.
Kondisi paradoks seperti diatas terlihat sekali pada kasus kebijakan tiga belas sasaran yang ditetapkan Kapolri. Dengan kebijakan tersebut, seluruh satuan di jajaran dan personelnya telah menempatkan ketigabelas sasaran menjadi tindak pidana yang utama harus diberantas. Padahal, pemolisian komuniti haruslah menempatkan pengidentifikasian dan pemecahan masalah pada interpretasi komuniti. Komuniti harus diberikan kebebasan berdasarkan nilai-nilai khas komuniti untuk menetapkan apa yang menjadi masalah di daerah tersebut termasuk tentang bagaimana cara penanganannya. Di wilayah Polres Metro Jakarta Barat misalnya, kebijakan untuk menutup dan meniadakan judi, menjadikan demonstrasi dan resistensi warga. Mereka tidak habis pikir mengapa Polri mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memberantas judi di wilayah tersebut yang sebenarnya tidak pernah merasa terganggu dengan adanya judi. Terlepas bahwa ada pihak disana yang memang tidak suka judi, sangat banyak warga Jakarta Barat yang menggantungkan hidupnya dari hiruk pikuk hiburan antara lain permainan-permainan yang dapat dikategorikan judi. Dalam konteks ini Polres Metro Jakarta Barat tidak mampu berbuat apa-apa. Mereka tidak ada pilihan untuk menolak karena perintah dari Mabes Polri adalah memberantas segala bentuk perjudian tanpa kecuali. Jelas terlihat memang bentuk organisasi kepolisian adalah sentralisitik tanpa berhasrat sedikitpun untuk menampung aspirasi dari wilayah.
Fenomena di atas merupakan salah satu contoh bahwa desentralisasi kebijakan yang harus ada pada suatu pemolisian komuniti tidak dapat dilaksanakan oleh Polri. Dengan begitu, implementasi Community Policing menjadi tidak optimal atau mungkin memang tidak berjalan.
Masalah kedua terkait dengan pengetahuan dan kemampuan yang harus dimilik oleh setiap petugas pembina kamtibmas. Untuk membangun kemitraan dengan warga komuniti dimana ia bertugas, petugas harus menjalin raport atau kredibilitas kerja yang baik. Kepercayaan warga terhadap petugas sangat dipengaruhi oleh prilaku dan sifat mental dari petugas. Untuk itulah dibutuhkan selain petugas yang mempunyai penampilan menarik, bermoral serta berwatak terpuji. Selain itu, agar dia dapat dijadikan anutan dan tempat bertanya warga tentang segala hal terkait dengan keamanan, maka petugas haruslah sudah berpengalaman dan berpengetahuan memandai sesuai dengan warga di komunitinya. Sesuatu yang mustahil bila warga komuniti rata-rata berpendidikan strata satu, petugas bin kamtibmas hanya lulusan sekolah menengah atas misalnya. Contoh menarik adanya polisi kampus yang dilakukan Polres Depok. Ketika petugas bin kamtibmas harus mengajak warga kampus untuk bersama-sama memikirkan pencegahan kejahatan di kampus UI, terjadi kesenjangan pengetahuan antara petugas yang hanya berpendidikan SMA dengan para warganya yang notabenenya adalah para dosen-dosen yang berpendidikan minimal S2.
Dengan demikian penting untuk diperhatikan bahwa agar petugas pemolisian komuniti dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan suatu kemampuan dan kualifikasi tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik warga komuniti dimana ia ditugaskan. Dalam poin tersebut Polri dirasa tidak mampu menyediakannya. Disamping kondisi penyaringan dan pendidikan Polri yang carut marut, juga belum adanya suatu analisa jabatan (job analisys) yang memadai. Ironisnya justru biasanya petugas pembina kamtibmas adalah bintara-bintara yang sudah tidak dapat digunakan di satuan fungsinya.
Masalah ketiga, masih terkait dengan masalah kedua yaitu pembinaan karir petugas. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa kata kunci pemolisian komuniti adalah kemitraan dan pemecahan masalah bersama warga. Untuk dapat melaksanakan kata kunci tersebut dibutuhkan rasa percaya warga. Untuk membangun rasa percaya tersebut diperlukan waktu yang tidak sebentar. Dengan kata lain, penugasan petugas di suatu komuniti haruslah ajeg dan tidak singkat. Petugas pemolisian komuniti butuh waktu untuk dikenal dan dipercaya oleh warga. Dalam konteks Indonesia, Polri sulit untuk mewujudkannya terkait dengan pembinaan karir personel tersebut. Jenjang kepangkatan yang bersifat mirip militer dan bersifat struktural mengharuskan petugas tidak boleh berlama-lama di suatu tempat penugasan. Akibatnya petugas sulit untuk membangun kepercayaan warga. Kepercayaan yang tidak terbangun menghasilkan pelaksanaan pemolisian komuniti tidak optimal.
Masalah keempat berkaitan dengan pelaksanaan tugas petugas pemolisian komuniti yang tidak ‘macho’. Di dalam subkultur polisi berkembang suatu nilai-nilai yang bisa jadi berbeda dengan sub kultur diluar Polri. Nilai-nilai tersebut dikenalkan dan dikembangkan dalam proses sosialisasi dan relatif diinternalisasikan dengan baik pada diri setiap individu polisi. Nilai yang relatif dominan adalah bahwa polisi ‘macho’. Di dalam setiap benak polisi di hati kecilnya mengakui bahwa kerja polisi idealnya adalah pembela kebenaran dengan cara memberantas kejahatan. Polisi yang ideal adalah polisi yang berani melindungi kaum lemah dari kebringasan dan kebrutalan penjahat. Oleh karena itu didalam realitas sosial pada sub kultur polisi berkembang suatu keinginan menjadi polisi ‘macho’.
Paradoks dengan hal diatas, justru pemolisian komuniti mengharuskan petugasnya melakukan tindakan antisipatif dan pencegahan. Pada konteks tersebut, petugas lebih bersifat lunak dan cenderung menjadi pelayan warga dalam mengatasi masalah-masalah gangguan sosial. Kondisi ini tentunya berbeda dengan realitas sosial yang dikembangkan dalam subkultur polisi tentang tindakan ‘jantan’. Posisi yang berseberangan antara pemolisian komuniti dan budaya polisi tersebut menjadikan posisi petugas polmas menjadi tidak populer dan cenderung dihindari. Kalau pun yang dipilih adalah mereka yang mempunyai track record kerja yang baik, namun pada akhirnya mereka akan merasa sebagai kelompok personil yang bermasalah dan dibuang ke bagian polaksana pemolisian komunity. Akhirnya, polisi-polisi yang ‘cacat’ atau “merasa cacat” tersebut tidak akan pernah melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Masalah kelima. Secara universal, pemolisian komuniti mengandung kelemahan yang substantif yaitu berkaitan dengan terlalu lamanya hasil yang diperoleh dibanding gaya pemolisian konvensional. Bahkan, ukuran gaya pemolisian komuniti sukar ditetapkan, sehingga keberhasilannya cenderung tidak diketahui. Disisi lain, pimpinan organisasi kepolisian berharap banyak kebijakan yang diambil mendapatkan hasil segera dan jelas. Karena dengan keberhasilan yang segera dan jelas, maka diharapkan akan berpengaruh terhadap karir mereka. Dan dalam organisasi Polri sendiri tidak pernah ada ketentuan yang jelas tentang masa jabatan anggota Polri dalam suatu organisasi. Kesenjangan tersebut membuat para pemimpin Polri cenderung dalam pelaksanannya kembali menggunakan pemolisian lama yang konvensional. Sebagaimana yang diutarakan oleh kriminolog Meliala (2005), bahwa :
Dalam situasi dimana lama masa jabatan bisa jadi tidak menentu, kadangkala tiga tahun, dua tahun, atau bisa juga kurang dari setahun, maka yang ada di benak para perwira Polri adalah bagaimana memperoleh quick wins (hasil cepat) melakaukan breakthrough (terobosan) atau mencatat achievement (capaian). Sementara itu community policing hanya menjanjikan perkembangan lambat, reformatif, substansial, taat proses jelas tidak menguntungkan dan melawan arus. Kata orang “kelamaan nunggunya”. Begitu sudah ada hasil eh..harus pindah..yang dapat prestasi orang lain (pejabat baru)” (Meliala, 2005).

Indikator yang utama terletak pada perhatian para pimpinan kepolisian didaerah kepada fungsi represif seperti Reserse. Bagi mereka, keberhasilan fungsi reserse dalam mengungkap suatu kejadian pidana jauh lebih signifikan nilainya bagi prestis dan karir. Oleh karena itu wajarlah bila pemolisian komuniti hanya bingar di wacana tetapi implementasinya polisi tetap cenderung menggunakan pemolisian pemadam kebakaran.
Masih terkait dengan masalah diatas, karena polisi cenderung berorientasi pada hasil yang segera dan jelas maka pendekatan legalistik menjadi pendekatan utama dalam mengahadapi suatu bentuk gangguan. Padahal, konsep pemolisian komuniti mengharuskan polisi lebih mengedepankan pendekatan social crime prevention ketimbang legalistik.


Masalah keenam lebih bersifat universal dan merupakan kendala yang dihadapi hampir semua negara dalam mengetrapkan pemolisian komuniti. Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa community policing berupaya mencegah kejahatan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warga. Cara-cara yang dilakukan pemolisian jenis ini bersifat sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rasa aman dan kepuasan warga. Oleh karena itu tidaklah mungkin dapat dilakukan hanya oleh polisi. Pada proses pemolisian tersebut harus terlibat juga komponen-komponen lain termasuk institusi atau lembaga-lembaga sosial di dalamnya. Untuk itulah diperlukan kerjasama yang sinergis agar secara simultan berkerja membangun jaringan sosial yang dapat menunjang kualitas hidup warga. Komponen sosial yang terlibat misalnya dari pemerintah desa dan kecamatan, aparat departemen sosial, pengaturan jalan dan lain-lain. Jadi kata kuncinya adalah kordinasi dan kerjasama dalam kerangka interrelasi bukan kompetisi. Hal tersebut pada prakteknya sulit terjadi. Akhirnya, nuansa persaingan dan saling menonjolkan diri masing-masing dan bahkan saling menjatuhkan pihak lain menjadi lebih kental.
Dalam konteks Indonesia, permasalah diatas menjadi semakin komplek dengan adanya peran teritorial militer. Ketidak laziman ini mengakibatkan makin rumitnya implementasi Community policing di lapangan. Militer terlalu merasa dirinya bertanggung jawab atas seluruh keselamatan negara ini. Karena itu militer merasa dapat masuk dan mengani semua permasalah yang ada di Negara ini. Di lapangan, petugas community policing sering dianggap pesaing militer (babinsa). Karena itulah yang terjadi akhirnya buka sinergi tetapi konflik dan saling menonjolkan diri. Jadi, nuansa militer dan carut marutnya kordinasi antar instansi di Indonesia membuat pemolisian komuniti menjadi tidak efektif.

Masalah ketujuh juga bersifat universal dan merupakan kendala di hampir negara. Community policing yang berorientasi pada masyarakat bertitik tumpu pada kebersamaan warga dan polisi dalam mengidentifikasi masalah dan memecahkannya. Keantusiasan petugas dalam menjalankan community policing akan cenderung mempenetrasi segala urusan warga. Hal tersebut tidak berbeda dengan turut campur tangannya petugas dalam urusan privasi warga. Karena itu, bisa terjadi suatu kondisi dimana kebebasan pribadi dalam beraktifitas menjadi terganggu akibat praktek community policing. Kondisi tersebut sama dengan proses pembusukan demokrasi dan kebebasan. Terlebih lagi, bila petugas terafiliasi pada kepentingan-kepentingan tertentu, dimana dirinya mengemban misi sponsor dalam menjalankan community policing.
Masalah kedelapan adalah tidak semua kalangan masyarakat dapat, mampu, mau atau memiliki kapasitas berinteraksi dengan kepolisian. Community policing cenderung tidak jalan dalam masyarakat yang memiliki keragaman yang tinggi, yang rendah kemampuan sosio ekonominya, serta memiliki sejarah hubungan dengan kepolisian yang “kelam”. Di Indonesia, Polri telah 32 tahun bersifat paramiliter dengan tradisi militer yang relatif kental. Telah 32 tahun pula polisi hanya menjadi kepanjangan tangan penguasa dan pemolisiannya pun dilakukan dengan tujuan melindungi kepentingan penguasa. Dengan bahasa mudah, Polri telah banyak menyakiti hati rakyat. Persepsi masyarakat terhadap Polri tersebut menjadi barier psikologis dalam membangun rasa percaya warga terhadap polisi. Walaupun bisa dikurangi tetapi membutuhkan waktu lama dan konsistensi prima dari Polri. Pertanyaannya adalah mampukah Polri konsisten dalam pengetrapan community policing?.

Rekomendasi

Melihat berbagai kendala dan permasalahan yang kompleks dalam pengetrapan atau implementasi community policing di Indonesia, maka Polri perlu mengkaji ulang pemolisiannya. Gaya community policing harus lebih dilihat sebagai suatu filosofi atau landasan substansi suatu pemolisian bukannya suatu program pemolisian. Oleh karena itu, community policing harus dipandang sebagai suatu rentangan atau kontinum. Polri harus mencari derajat yang cocok diantara rentangan tersebut. Proses pencariannya tentunya harus berdasarkan suatu riset ilmiah bukan coba-coba. Hasil tersebut kemudian dimintakan justifikasi legal dan sosial melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, community policing harus dipandang sebagai suatu seni bukanlah struktur program baku. Artinya, didalam implementasinya setiap kepolian daerah sampai sektor dapat memodifikasi dan berinovasi menemukan metode teknis pengimplementasian community policing. Hampir sama dengan paragraf diatas, gaya pemolisian suatu komuniti harus bertumpu pada keinginan warga dengan karakteristik khas komuniti. Jadi ketika suatu komuniti berkeinginan dan merasa nyaman dengan gaya polisi sebagai penjaga malam, tidak boleh polisi daerah tersebut bergaya petugas sosial. Demikian kebalikannya, jika warga lebih berharap polisi adalah penengah dan menjamin ketertiban ketimbang ‘hitam putih’ maka polisi harus bergaya sebagai order maintenance ketimbang legalistik.


Sumber: kuspriyadi95pt.blogspot.co.id

Biografi Jenderal Tito Karnavian

Jenderal Pol Drs H M Tito Karnavian, MA, PhD, lahir di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia pada 26 Oktober 1964 (umur 51 tahun) adalah seorang perwira Polri yang saat ini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT).
Image result for tito karnavianTito lulus Akademi Kepolisian pada 1987 lalu. Tito tercatat sebagai penerima bintang Adhi Makayasa sebagai lulusan Akpol terbaik Angkatan 1987 dan orang pertama yang telah mampu menembus pangkat jenderal bintang dua dalam angkatannya, saat menjabat Kapolda Metro Jaya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 itu telah meniti sejumlah karir cemerlang di lingkungan Polri.
Berdasarkan catatan sejarah, pada tahun 2001, saat itu Tito yang memimpin Tim Kobra berhasil menangkap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan putra mantan Presiden Soeharto dalam kasus pembunuhan hakim agung Syafiudin.
Karirnya pun melaju pesat saat Tito bergabung dengan tim yang berhasil membongkar jaringan teroris pimpinan Noordin M Top.
Tito Karnavian yang saat itu berpangkat Kombes kemudian naik pangkat menjadi Brigjen Pol dan naik jabatan menjadi Kepala Densus 88 Anti Teror.
Tito juga termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa saat tergabung dalam tim Bareskrim, yang berhasil melumpuhkan teroris Dr Azhari dan kelompoknya di Batu, Malang, Jawa Timur pada 9 November 2005.
Lalu pada 7 November 2005, Tito, yang masih menjabat Kapolres Serang, dihubungi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara agar bersiap-siap ke Poso, Sulawesi Tengah.
Pukul 02.30 dinihari, Tito langsung berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta. Padahal ia baru kelar terlibat operasi pelacakan gembong teroris Doktor Azhari, yang berperan dalam peledakan Bom Bali II.
Oleh Makbul, Tito diminta membantu pelacakan mutilasi tiga orang siswa di Poso.
Jauh sebelumnya, ketika masih menjadi Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya, suami Tri Suswati itu sudah memimpin pencarian buron kasus Badan Urusan Logistik (Bulog), Soewondo.
Tim yang hanya beranggotakan empat orang itu, pada Oktober 2000 menciduk Soewondo yang telah menjadi buron selama 5 bulan.
Berkarier di kepolisian dari 1987, Tito sempat memimpin Polres Serang pada 2005, dari 2004 sampai 2010, Tito menghabiskan waktunya di Detasemen Khusus Antiteror 88.
Ia juga pernah menjadi Deputi Penindakan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sejak Bom Bali I sampai serangan teroris Thamrin 2016, nama Tito selalu ada dalam pengungkapan kasus terorisme.
Salah satu prestasi doktor lulusan Nanyang Technological University pada November 2005 ini adalah saat dia berhasil menumpas Doktor Azhari di Malang.
Keberhasilan itu diganjar dengan kenaikan pangkat, dari Ajun Komisaris Besar Polisi jadi Komisaris Besar Polisi.
Sekarang, setelah Juni 2015 menjadi Kapolda Metro Jaya, Tito kembali "benar-benar" menggeluti pemberantasan terorisme.
Ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai menjadi Kepala BNPTpada Rabu, 16 Maret 2016. Bintang di pundaknya pun bertambah menjadi tiga.
Adapun pendidikan yang pernah diselesaikannya diantaranya di Universitas Exeter di Inggris tahun 1993 dengan meraih gelar MA dalam bidang Police Studies, dan menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta tahun 1996 dengan meraih Strata 1 dalam bidang “Police Studies” dan mendapatkan Bintang Wiyata Cendekia sebagai lulusan terbaik PTIK.
Di samping itu di Tahun 1998 Tito Karnavian juga menyelesaikan pendidikan di Massey University Auckland di Selandia Baru dalam bidang Strategic Studies.
Dan juga mengikuti pendidikan di Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura, tahun 2008 sebagai kandidat PhD dalam bidang Strategic Studies serta menyelesaikan PhDnya dengan nilai excellent.
Berikut Riwayat Jabatan yang pernah dijabatnya :
Ø Perwira Samapta Polres Metro Jakarta Pusat (1987)
Ø Kanit Jatanras Reserse Polres Metro Jakarta Pusat (1987-1991)
Ø Wakapolsek Metro Senen Polres Metro Jakarta Pusat (1991-1992)
Ø Wakapolsek Metro Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat
Ø Spri Kapolda Metro Jaya (1996)
Ø Kapolsek Metro Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat (1996-1997)
Ø Spri Kapolri (1997-1999)
Ø Kasat Serse Ekonomi Reserse Polda Metro Jaya (1999-2000)
Ø Kasat Serse Umum Reserse Polda Metro Jaya (2000-2002)
Ø Kasat Serse Tipiter Reserse Polda Sulawesi Selatan (2002)
Ø Koorsespri Kapolda Metro Jaya (2002-2003)
Ø Kasat Serse Keamanan Negara Reserse Polda Metro Jaya (2003-2005)
Ø Kaden 88 Anti Teror Polda Metro Jaya (2004-2005)
Ø Kapolres Serang Polda Banten (2005)
Ø Kasubden Bantuan Densus 88 Anti Teror Polri (2005)
Ø Kasubden Penindak Densus 88 Anti Teror Polri (2006)
Ø Kasubden Intelijen Densus 88 Anti Teror Polri (2006-2009)
Ø Kadensus 88 Anti Teror Polri (2009-2010)
Ø Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (2011-21 September 2012)
Ø Kapolda Papua (21 September 2012-16 Juli 2014)
Ø Asrena Polri (16 Juli 2014-5 Juni 2015)
Ø Kapolda Metro Jaya (5 Juni 2015-2016). 
Ø Kepala BNPT (16 Maret 2016 – 13 Juli 2016)
Ø Kapolri (13 Juli 2016).
 

Buku Tamu

Recent posting

Recent comment